CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Sosial mengingatkan kepada para pengelola E - Warong sebagai tempat transaksi penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) agar tidak berbuat curang.
Untuk bentuk kecurangannya seperti mengurangi timbangan, dilakukan pengancaman serta intimidasi kemudian pemaksaan dan kualitas sembako yang jauh dari standar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Arida Puji Astuti kepada Radarmas, Minggu 02 Oktober 2022.
BACA JUGA:Liga 3 Jawa Tengah Ditunda Sepekan, Persibangga Dirugikan
"Petunjuk teknis BPNT ini berubah -ubah, yang awalnya lewat PT Pos sekarang melalui Bank Mandiri, dan mereka yang menentukan atau berhak menegur pengelola E - Warong yang curang," ujarnya.
Sehingga dengan kebijakan tersebut pihak Dinsos hanya melakukan pendampingan saja.
Meski demikian jika diketahui ada yang berbuat curang bisa melapor ke Dinsos.
BACA JUGA:Pasang Baliho Cakades Tak Ada Pelanggaran, Ini Sebabnya
"Nanti kita kordinasi dengan tim kordinasi (Tikor) agar diteruskan ke Bank Mandiri," Lanjut Arida.
Selanjutnya, pihak Bank Mandiri selaku yang ditunjuk Pemerintah akan langsung melakukan tindakan terhadap pengelola E - Warong curang.
BACA JUGA:Belum Penuhi Kuota Perempuan, Pendaftaran Panwascam di 10 Kecamatan Diperpanjang
"Sanksi nya tegas, seperti dicabut keagenannya, diberhentikan serta ada juga yang ditunda sampai satu tahun. Kemarin sudah ada yang dicabut oleh Bank Mandiri karena terbukti curang," tutup Arida.