PURWOKERTO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, sudah mulai dibahas.
Ketua Umum MUI Kabupaten Banyumas Drs. KH. Taefur Arofat, M.Pd.I. mengatakan, pihaknya sepakat dan memandang perlu ada peraturan daerah yang mengatur pengelolaan tempat pemakaman. Terlebih di kawasan perkotaan dimana lahan pemakaman semakin terbatas.
"Setuju ada pembahasan Raperda tersebut," kata dia.
BACA JUGA:Di Purwokerto, Lahan Makam Berlaku untuk 15 Tahun, Bisa Diperpanjang
Lahan pemakaman di kawasan perkotaan, yang sudah penuh menurutnya perlu ada upaya antisipasi.
"Pembahasan jangan setengah-setengah, bisa mengakomodir sampai puluhan tahun mendatang," pungkasnya. (aam)