Ingat Yanto, Pencuri Cincin di Kecila yang Stress Gagal Nikah? Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Kamis 22-09-2022,20:22 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Tangkas Pamuji

BANYUMAS-Terdakwa Yanto dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pencurian.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Purnomosari dalam persidangan teleconference, Kamis (22/9) di ruang sidang utama.

Sidang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas diketuai Agus Cakra Nugraha dengan anggota Riana Kusumawati dan Rino Ardian Wigunardi.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Yanto untuk melakukan pembelaan. Terdakwa memohon keringanan hukuman.

"Waktu itu sedang berpuasa, ingin makan," kata Yanto dalam persidangan terbuka untuk umum.

Terdakwa Yanto pada 7 Juli lalu diamankan oleh Polsek Kemranjen. Sebab, kedapatan mencuri cincin dan anting serta uang tunai Rp 53 ribu. Lalu, alat pertukangan berupa bor dan mesin grenda.

Terdakwa ketika itu mengaku stress lantaran gagal nikah ketika disambungkan video call dengan kepala desanya. (fij)

Tags :
Kategori :

Terkait