PURWOKERTO - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, sudah separuh jalan.
"Sudah 50 persen, pembahasannya," kata Kabid Pengembangan Permukiman Dinperkim Kabupaten Banyumas Sudarsono.
Sudarsono menuturkan, pekan depan direncanakan akan melakukan studi banding ke Dinas Pertamanan dan Permakaman Provinsi DKI Jakarta.
"Harapannya hasil studi banding tersebut bisa memperkaya referensi kita dalam menyusun Raperda pengelolaan tempat pemakaman," pungkasnya. (aam)
Kategori :