PURWOKERTO - Sampai hari ini Camat Cilongok Roni Hidayat, belum menerima surat pernyataan pengunduran diri pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cilongok.
"Sampai hari ini belum ada. Kita nanti akan koordinasikan dengan yang bersangkutan agar mengikuti SOP yang ada," kata dia.
Roni menuturkan, berdasarkan aturan yang berlaku pengunduran diri BPD harus melalu beberapa mekanisme.
BACA JUGA:Kasus Di Cilongok, Aksi Bejat Rudapaksa Pelaku Terbongkar Setelah Korban Hamil
"Setelah membuat surat pengunduran diri, nanti akan kita tindaklanjuti teruskan kepada bupati. Nanti dikeluarkan surat pemberhentian dan ditindaklanjuti pergantian antar waktu," ucapnya.
Lanjut, pihaknya saat ini baru menerima berita acara hasil musyawarah desa dan sudah diserahkan kepada bupati.
"Kemarin baru berita acara hasil musdes, BPD kan SKnya bupati tetap ada mekanisme pemberhentian BPD," jelas dia.
BACA JUGA:Korban Rudapaksa Cilongok Hamil Tiga Bulan, Dapat Pendampingan Psikolog
Sebelumnya, jajaran pengurus BPD Cilongok, Ketua RT, RW, Satlingmas dan Karang Taruna Desa Cilongok menyatakan mundur. Penyebabnya karena Kepala Desa Cilongok, Waluyo tidak ingin mundur dari jabatan. (aam)