PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan barang bukti 1.202 butir obat jenis Hexymer atau pil koplo, 19 butir obat Alprazolam, 170 butir obat jenis Tramadol, 320 butir obat jenis Trihexyphenidil, serta 6 butir pil warna kuning.
Serta, mengamankan 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu dan sejumlah uang tunai, serta alat komunikasi.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari empat kasus yang melibatkan tujuh tersangka.
BACA JUGA:Hujan Lebat Picu Pergerakan Tanah di Desa Pekandangan Kecamatan Banjarmangu
"Modus para tersangka yaitu mereka membeli narkotika, psikotropika dan obat daftar G secara online. Kemudian ada yang dipakai sendiri dan ada yang diedarkan untuk dijual lagi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin, 12 September 2022.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap dalam satu bulan yaitu di Bulan Agustus.
"Dari empat kasus yang diungkap, dua kasus merupakan penyalahgunaan narkotika, satu kasus penyalahgunaan psikotropika, serta satu kasus penyalahgunaan obat daftar G," jelasnya.
BACA JUGA:Timbunan Longsor di Jembangan yang Menimpa Rumah dan Kendaraan Dibersihkan
Dia menambahkan, untuk kasus narkotika tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Untuk kasus psikotropika tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
BACA JUGA:Jalan Kombas dan MT Haryono Purwokerto Banyak Pelanggar Parkir
Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp 100 juta hingga paling banyak Rp 1 milyar.
Sedangkan kasus penyalahgunaan obat daftar G tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.