Peristiwa Berdarah, Ada Dendam Aipda Rudi Suryanto, Memuncak dan Habisi Aipda Ahmad Karnaen Pakai Revolver

Rabu 07-09-2022,11:27 WIB
Reporter : Syaiful Amri - Disway.id
Editor : Tangkas Pamuji

Aipda Rudi Suryanto diancam dengan pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yakni paling lama lima belas tahun hukuman penjara.

Aipda Rudi Suryanto juga akan dikenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/ 2003 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 07/2022.

Termasuk pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01/2003 jo pasal 8 huruf c Perpol Nomor 07/2022 serta pasal 13 ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 jo pasal 13 huruf m Perpol Nomor 07/2022 dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Provost Polres Lampung Tengah, Aiptu Sriwaluyo membenarkan jika tersangka Aipda Rudi Suryanto  mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Untuk Rakyat Pengguna Ojol di Indonesia, Siap-siap Kenaikan Tarif Ojol Sesuai Pengumuman Pemerintah Hari Ini

Setelah pengakuan itu disampaikan pelaku ke Aiptu Sriwaluyo, kemudian Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri menjemput tersangka.

Tidak sednirian Eko Heri bersama Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, menjemput RS yang kemudian ditahan ke Polres Lampung Tengah. (*/disway.id)

Kategori :