BANYUMAS-Musyawarah Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen digelar untuk membahas status tanah yang di atasnya berdiri Pasar Buntu, Jum'at (2/9) sore di Pendopo Desa Pageralang.
Pada musyawarah desa disepakati bahwa tanah yang di atasnya berdiri bangunan Pasar Buntu dikembalikan ke Desa Pageralang. Sebab, tanah merupakan tanah eks bengkok carik Desa Pageralang berdasarkan leter C.
Musyawarah desa juga menghasilkan kesepakatan untuk penyelenggaraan mediasi yang difasilitasi oleh Kejaksaan. Mediasi harus menghadirkan BPN Purwokerto agar kejelasan status tanah Pasar Buntu terjawab.
"Saya kepala desa hanya sebagai figur dari masyarakat, melaksanakan amanah, mewakili 10.800 warga desa untuk mengamankan aset status tanah yang terdapat bangunan Pasar Buntu," papar Sumadi.
Musyawarah desa diantaranya dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ketua RT dan RW serta Forkompimcam Kemranjen.
Camat Kemranjen Dwi Irawan Sukma menyatakan akan menyampaikan hasil musyawarah desa ke Bupati.
"Saya sebagai camat akan matur ke Bupati yang intinya ingin tanah kembali ke desa," kata Irawan. (fij)