PURWOKERTO - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, ditargetkan rampung bulan September nanti.
"Ini mestinya September selesai. Satu bulan rampung semua," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Supangkat.
Ia menuturkan, keempat raperda tersebut sudah dibuat pansus untuk dibahas lebih lanjut. Untuk itu ia meminta, agar pembahasan dilakukan secara cermat.
BACA JUGA:Di Purwokerto, Lahan Makam Berlaku untuk 15 Tahun, Bisa Diperpanjang
"Sudah dibuat pansus. Tinggal golin yang APBD induk," pungkasnya. (aam)