CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pelaku pengedar narkoba berinisial R T ( 32 ) ditangkap oleh pihak kepolisian.
Penangkapan tersebut terjadi di salah satu halaman hotel di Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, menyatakan anggotanya mendapat informasi tentang peredaran narkoba dari masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Enam Orang Ditangkap Terkait Judi Online di Purbalingga, Ini Peran Masing-Masing
"Dengan informasi yang cukup, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Cilacap mulai menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku di depan hotel," katanya Sabtu (20/8).
Gatot mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 52,93 gram sabu yang terbagi menjadi 44 bungkus plastik klip berisi sabu yang masing masing di bungkus dengan sedotan, satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, tiga bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu.
"Sampai saat ini, penyidik masih mendalami siapa yang menyuplai narkotika ini kepada para pelaku," kata dia.
BACA JUGA:Ini BB Sajam yang Digunakan Gengster Untuk Menakut-nakuti Warga Purwokerto
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.