Dua Pengedar Ditangkap, Jaringan Narkoba di Banyumas Terbongkar
Barang bukti narkotika dan obat keras yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya yang menyasar masyarakat. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka yang saling terhubung berhasil diamankan beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WK (18), warga Ajibarang. Ia ditangkap pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB saat diduga mengedarkan barang terlarang.
Dari tangan WK, petugas menyita tembakau sintetis seberat 52,05 gram. Selain itu, ditemukan pula 51 butir psikotropika jenis alprazolam dan 1.250 butir obat keras daftar G yang telah dikemas siap edar.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut mengarah pada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Ajibarang.
BACA JUGA:Seluruh Anggota Negatif Narkoba Usai Tes Urine Massal, DPRD Purbalingga Raih Penghargaan BNNK
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, tersangka kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan barang terlarang tersebut,” ujarnya. Penangkapan kemudian dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dari hasil pemeriksaan, WK mengaku mendapatkan barang tersebut dari pemasok berinisial HADK (24). Pemasok tersebut diketahui merupakan warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan kasus. Tim bergerak cepat untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Hasilnya, kurang dari satu jam kemudian pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, HADK berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di kediamannya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Zero Halina Rutan Banjarnegara, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba untuk Warga Binaan dan Petugas
Dari tangan HADK, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya psikotropika, obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“HADK merupakan pemasok utama yang menyuplai barang kepada WK untuk diedarkan,” tambahnya. Hal ini memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran yang terorganisir.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika, psikotropika, serta Undang-Undang Kesehatan. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
