RADARBANYUMAS, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Ia juga menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J dengan menembakan pistol ke arah tembok.
BACA JUGA:Waspada! Ada Longsor di Daerah Hutan Pinus Gegerkondang Wanareja Cilacap
Meski begitu, motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J masih misteri.
Terkait hal tersbeut, Menko Polhukam Mahfud MD memberi sedikit bocoran terkait motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dan anak buahnya terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Masyarakat dibuat penasaran dengan motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri itu.
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia merupakan otak daripada skenario yang berkembang selama lebih dari satu bulan, sejak kasus penembakan Brigadir J mencuat pada 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo menyusun rencana bahwa peristiwa ini seolah-olah terjadi peristiwa polisi tembak polisi. Hastag ini menggema di media massa.
Tetapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan bahwa peristiwa pembunuhan Brigadir J bukan karena peristiwa tembak menembak.
“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” ujar Kapolri kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Kapolri bahkan sampai mengulang pernyataannya bahwa peristiwa ini bukan atas dasar baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.