RADARBANYUMAS, PURBALINGGA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga masih belum menemukan kasus cacar monyet atau monkeypox.
Meski demikian, Dinkes Kabupaten Purbalingga tetap waspada dengan potensi munculnya kasus penyakit cacar monyet.
Diketahui, cacar monyet sudah ditetapkan menjadi penyakit global oleh WHO tersebut.
"Kita sudah meneruskan surat dari Kemenkes terkait kewaspadaan terhadap penyakit tersebut ke RS maupun Puskesmas se Kabupaten Purbalingga," kata Dinkes Kabupaten Purbalingga dr Jusi Febrianto kepada Radarmas, Jumat , (5/8/2022).
BACA JUGA:Belum Ditemukan Kasus Cacar Monyet di Purbalingga, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
BACA JUGA:Duh, IDI Bentuk Tim Satgas Cacar Monyet, WHO Tetapkan Darurat Global
Dia mengungkapkan tak ada perbedaan signifikan antara cacar biasa dan cacar air.
"Bedanya cacar air dengan cacar monyet adalah ukuran cacar di kulit lebih besar (cacar monyet)," ungkapnya.
Penyakit monkeypox ini memiliki gejala yang mirip dengan cacar air.
Namun, yang membedakan adalah adanya pembengkakan pada kelenjar getah bening atau limfadenopati.
BACA JUGA:Cacar Monyet Bisa Menyebar Melalui Hewan? Ini Kata Ahli dari UGM
BACA JUGA:Suspek Cacar Monyet Muncul di Jateng, Ganjar: Pintu Masuk Indonesia Butuh Pengetatan
Umumnya, penderita cacar monyet baru akan menunjukkan gejalanya setelah 5 sampai 21 hari setelah terkena virus ini. Tetappi, dalam beberapa kasus, masa inkubasi bisa lebih singkat, sekitar 7 hingga 14 hari.
BACA JUGA:Ganjar Pastikan Hasil Tes Pasien Suspek Cacar Monyet Negatif
Dia menambahkan untuk mencegah penyebaran kasus tersebut di Kabupaten Purbalingga, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk waspada. "Jka ada suspek kasus, harus diisolasi dan segera dilaporkan ke Dinkes," tambahnya.