BERI EDUKASI : Satpol PP Banyumas memberikan edukasi kepada pengamen saat operasi tipiring, Senin (27/6). (SATPOL PP BANYUMAS UNTUK RADARMAS)
Operasi Yustisi Bakal Terus Dilakukan
PURWOKERTO - Operasi yustisi dilakukan Satpol PP Banyumas kepada para pemberi uang kepada Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bakal dikenakan, dan dimulai kemarin (27/6).
Namun, pada hari pertama yang dilaksanakan di dua lokasi, masih belum membuahkan hasil.
Kasatatpol PP Banyumas Drs Setia Rahendra MSi mengatakan, Satpol PP Banyumas telah menggelar operasi yustisi penanggulangan penyakit masyarakat.
"Ini sebagai tindak lanjut amanah Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat," katanya.
Pelaksanaan operasi yustisi dimulai pukul 08.30 WIB. Namun, hasilnya masih nihil. Terpantau ada beberapa pengamen, namun terlihat tidak ada yang memberi uang.
"Sehingga kami melakukan edukasi kepada pengamen agar tidak mengamen di tempat publik," imbuhnya.
Dikatakan, maksud dan tujuan adanya operasi tersebut untuk mematuhi aturan sesuai dengan yang tertera pada pasal-pasal di Perda, bahwa ingin menjadikan wilayah Banyumas tertib dari penyakit masyarakat.
https://radarbanyumas.co.id/tilang-pemberi-uang-pgot-berlaku-mulai-hari-ini/
"Dengan tidak ada yang memberi uang kepada PGOT," imbuhnya.
Ditegaskan, kegiatan ini akan dilaksanakan seterusnya. Jadi tidak hanya pagi, namun juga siang hari.
"Besok (hari ini, Red) juga ada. Hari ini (kemarin, Red), secara resmi memang menggelar operasi. Namun nanti diberlakukan seterusnya," tandasnya. (mhd)