Dinnakerkop dan UKM Banyumas Bentuk Posko THR

Rabu 13-04-2022,14:05 WIB

PURWOKERTO - Mendekati Hari Raya Idul Fitri, perusahaan skala kecil sampai besar diwajibkan memberi tunjangan hari raya (THR) pada pekerja. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop) dan UKM Kabupaten Banyumas pun memfasilitasi lapak aduan, dengan membuka Posko THR. Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh, SS, MPA, MSc mengatakan, aduan yang diterima apa saja terkait THR. Seperti besaran yang diterima tidak sesuai, tanpa ada kesepakatan pihak perusahaan dengan pekerja, atau pekerja tidak menerima THR. "THR wajib diberi pada pekerja maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya. Adapun Posko THR dibuka mulai 26 April sampai 1 Mei. Bisa dilakukan offline maupun online. Untuk offline langsung datang ke kantor Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas. https://radarbanyumas.co.id/perekonomian-membaik-perusahaan-di-kabupaten-purbalingga-diwajibkan-berikan-thr-penuh/ Sedangkan online melalui website internal HI Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas, SidamasLoker. Bisa juga melalui website lapak aduan Pemkab Banyumas. "Aduan kami terima dan coba cari penyelesaiannya sesuai masalah yang dihadapi," pungkasnya. (ely)

Tags :
Kategori :

Terkait