Peserta Pemilu Sah Pasang Iklan di Media

Kamis 04-04-2019,09:51 WIB

Bawaslu Ajak Media Sosialisasikan Masa Kampanye PURWOKERTO-Melalui rapat kerja teknis (Rakernis) bersama media massa di Banyumas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas mengajak media turut mensosialisasikan masa kampanye di media massa. Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan, masa kamapnye di media berlangsung selama 21 hari. "Dalam regulasi ada 21 hari masa kampanye dan iklan kampanye di media yang bisa dimanfaatkan peserta pemilu," katanya. Namun, kata dia, masih ada hal yang membuat takut peserta pemilu melakukannya. Ia menegaskan, pemasangan iklan di media massa saat ini sah dan diperbolehkan. Menurutnya, masih banyak ruang yang bisa dipakai oleh peserta Pemilu di media massa. Yon mengatakan, Pemilu dapat berhasil dan sukses dengan kontribusi media massa. Menurutnya, baik buruk situasi Pemilu juga juga salah satunya berada di tangan rekan media. Karena, kata dia, media menjadi ruang menetralisir hoax serta black campign. Dan berkat media akan tercipta pemilu yang damai, sejuk dan menggembirakan. Rakernis yang dilaksanakan di salah satu hotel di Purwokerto, Selasa (2/4) itu dibuka ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin SHI. Tema Rakernis adalah 'Peran Media Mengontrol Pemilu yang Bermartabat, Anti Hoaks dan Anti Politik Uang'. Ada tiga pemateri dalam kegiatan tersebut, yaitu Kordiv Pencegahan Bawaslu Banyumas Yon Daryono, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyumas Sigit Oediarto, dan ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Miftahudin. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait