Masih Ditemukan Kesalahan Nama Parpol

Senin 04-02-2019,16:01 WIB

503 Caleg Banyumas Tervalidasi di Formulir Tungsura PURWOKERTO–Hasil validasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas dua hari lalu di Semarang, 31 Januari hingga 1 Februari 2019, menemukan adanya kesalahan penulisan beberapa parpol dalam hasil cetak formulir. “Ada lima parpol yang namanya disingkat dalam formulir, padahal di Surat Keputusan Daftar Caleg Tetap nama-nama parpol tersebut tidak disingkat,” kata Hanan. Nama lima parpol tersebut, lanjut Hanan, adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.Kemudian temuan lain adalah penulisan nama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang ditulis kurang kata ‘Indonesia’ di beberapa formulir.“Temuan sudah kami laporkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah beserta penyerahan berkas hasil koreksi,” kata Hanan. Formulir yang kemarin diperiksa antara lain form C-KPU, form C1, form DA1 Kab. Banyumas, dan form DAA1 Kab. Banyumas.“Selanjutnya kami menunggu proses cetak formulir. Untuk kebutuhan formulir yang akan digunakan di 5.437 TPS saat hari pemungutan suara juga sudah kami laporkan,” katanya. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas telah memvalidasi nama-nama caleg untuk DPRD Kabupaten Banyumas. Hasilnya sebanyak 503 nama caleg sudah valid dan tidak dijumpai adanya kesalahan dalam formulir penghitungan suara (TungSura).“Sebanyak 503 nama caleg yang tertera dalam berbagai formulir penghitungan suara sudah benar, tidak dijumpai ada kesalahan penulisan nama, gelar dan nomor urut dalam tiap dapilnya,” kata Hanan Wiyoko, anggota KPU Banyumas, Sabtu (2/2) siang. (ing/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait