Penanganan Kasus Korupsi Terbentur Anggaran

Selasa 11-12-2018,09:20 WIB

ANTI KORUPSI : Kajari Purwokerto memberi kaos anti korupsi kepada seorang pengemudi yang sedang melintas. Kegiatan itu merupakan rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi (HAK).istimewa Kajari Minta Masyarakat Aktif Melapor PURWOKERTO- Kejaksaan Negeri Purwokerto menarget penanganan kasus korupsi sesuai anggaran. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) Senin (10/12). "Anggaran kita untuk penanganan dua kasus, semoga dapat tercapai di tahun 2819 nanti," kata Kajari Purwokerto Lidya Dewi Dyah SH MH. Pada tahun 2018 ini, Kejari Purwokerto telah menangani sejumlah kasus korupsi. Penuntutan dilakukan Kejari Purwokerto atas kasus yang masuk ke Kejari. "Tahun 2018 ini ada enam penuntutan, lima penyidikan dan satu penyelidikan," ungkapnya. Namun Kejari Purwokerto tak dapat menangani kasus lebih banyak lagi. Sebab, penanganan kasus korupsi terbentur anggaran yang disediakan. "Anggarannya memang minim, kalau menangani lebih dari yang dianggarkan akan timbul pertanyaan, dari mana anggaran itu," jelas Lidya. Meski begitu, Kejari tetap membuka pintu aduan, laporan maupun informasi dari masyarakat. Sebab kasus korupsi tidak dapat dibiarkan begitu saja. "Saya harap masyarakat ikut pro aktif, melaporkan atau menginformasikan dugaan korupsi yang ada di lingkungannya atau yang dia ketahui," himbau dia. Dalam peringatan HAK yang jatuh pada 9 Desember, Kejari Purwokerto menggelar selain melaksanakan upacara juga membagikan 300 lebih kaos kampanye anti korupsi. Juga seratus stiker dan seratus gantungan kunci kepada masyarakat. "Harapannya, masyarakat selalu mengingat agar jangan sampai melakukan korupsi. Baik pejabat, swasta maupun elemen masyarakat lainnya," tandas Kajari. (mif)

Tags :
Kategori :

Terkait