Parpol Tak Hadir Saat PPS Rekap DPTHP

Kamis 01-11-2018,15:00 WIB

PURWOKERTO- Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah dilaksanakan hingga 3 November mendatang. Dalam pelaksanaannya, Panitia Pengawas Desa (PPD) dan perwakilan Partai Politik (Parpol) di tingkat desa harus turut hadir. Namun, kenyataan banyak Parpol yang tak hadir dalam rekapitulasi di tingkat PPS. Seperti terlihat rekapitulasi di tingkat PPS Desa Cilangkap, Kecamatan Gumelar Selasa (30/10) lalu. Anggota PPS Desa Cilangkap Jaeni mengatakan, perwakilan Parpol yang hadir hanya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saja. "Yang lain tidak mengkonfirmasi alasannya mengapa tidak hadir," katanya. Padahal, Jaeni mengatakan, pihaknya telah mengundang Parpol. Biasanya, kata dia, dalam berbagai kegiatan di tingkat PPS yang melibatkan Parpol, perwakilan parpol tidak selalu aktif."Kadang aktif, kadang juga tidak," ujarnya. Meski demikian PPS tetap melaksanakan rekapitulasi DPTHP-Penyempurnaan ini, dengan dihadiri PPD. Ia menjelaskan, dalam prosesnya, PPS mencoret data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berbagai hal. Diantaranya TMS karena data pemilih ganda, dan TMS karena meninggal dunia. PPS, lanjut Jaeni, juga melakukan sinkronisasi data pemilih yang dimiliki PPD. "Data PPD di samakan dengan data PPS. Dan dari data PPD ada pemilih meninggal masih tercatat," ujarnya. PPD kemudian mengusulkan TMS, dan PPS mencoret pemilih yang bersangkutan dari DPTHP."Karena ada yang dicoret, pemilih jadi berkurang," tandasnya. Dalam rekapitulasi itu, PPS juga mengunggah data baru ke aplikasi sidalih kabupaten Banyumas. Pihaknya juga menyerahkan kepada Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) untuk diplanokan. Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha yang datang ke Banyumas beberapa waktu lalu mengatakan, rekapitulasi dan plano DPTHP-2 dilakukan secara berjenjang mulai Senin (29/10) hari ini. Di tingkat PPS, kata dia, dilaksanakan mulai 29 Oktober hingga 3 November mendatang. "Ditingkat PPK 1 hingga 6 November 2018," ujarnya. Setelah pleno di tingkat PPK, Muslim mengatakan, harus dilakukan singkronisasi data tersebut. Sinkronisasi ini dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panwascam dengan data yang dimilikinya. Selain itu, sinkronisasi juga dilakukan beraama Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu pada 4 hingga 10 November 2018. "Singkronisaai ini agar tidak ada perbedaan data antara KPU, Bawaslu, dan Parpol ditingkat berikutnya," tutup Muslim. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait