Bawaslu: Jangan Hanya Kontrak Pasang Saja

Rabu 10-10-2018,15:00 WIB

PURWOKERTO- Dalam masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, peserta Pemilu dibolehkan memasang alat peraga kampanye (APK). APK tersebut bisa dlam bentuk baliho ataupun spanduk. Komsioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas Saleh Darmawan mengharapkan agar peserta pemilu yang memasang APK, misalnya baliho, bukan hanya melakukan kontrak pemasangan saja. "Dalam pemasangan APK itu, Parpol seharusnya jangan hanya kontrak pasang saja tapi juga kontrak untuk menurunkan," tegasnya. Lebih lanjut Saleh menjelaskan, bahwa tanggung jawab pemeliharaan dan penurunan APK ada di tangan peserta Pemilu. Jika melihat pengalaman Pemilihan sebelumnya, kata Saleh, banyak peserta pemilihan yang hanya melakukan kontrak untuk pemasangan saja. Sedangkan untuk penurunannya, biasanya dilakukan oleh petugas, baik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ataupun petugas Pengawas Pemilihan. Dan jika APK diturunkan secara paksa oleh petugas, pihak Bawaslu tidak menjamin setelah diturunkan APK masih dalam kondisi baik. "Jika begitu (Peserta menurunkan APK sendiri) agar tidak ada gesekan (antara Bawaslu dan peserta Pemilu)," katanya. Saleh yang ditemui beberapa waktu lalu juga mengatakan, untuk masalah APK, Bawaslu belum berani melangkah lebih lanjut. Hal tersebut karena belum turunnya SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait desain APK. Dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran APK, Bawaslu bukan hanya melihat dari jumlahnya saja. Tetapi, jika SK desain APK dari KPU telah diterbitkan, maka pelanggaran juga dapat terjadi karena desainnya tidak sesuai dengan SK KPU. Sementara itu, Ketua Bawaslu Banyumas Miftahudin mengatakan, hingga Selasa (9/10) kemarin Bawaslu belum menemukan adanya dugaan pelanggaran. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait