KPU Siap Cairkan Asal Ada Output
PURWOKERTO-Tiga bulan honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak dibayarkan. Akibatnya, ratusan PPS dan PPK berbondong-bondong datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menuntut honornya segera dibayarkan, Kamis (30/8). Tercatat, kurang lebih ada 200 PPS yang datang ke kantor KPU kemarin dimana mewakili total 993 PPS.
"Kita PPS dilantik pada bulan Maret di GOR, dan kita melakukan kegiatan Pemilu setelah itu," ujar anggota PPS Sokaraja Lor, Sagaf.
Akan tetapi, lanjutnya, pada bulan Juni lalu, PPS dan PPK hanya menerima honor Pemilu untuk bulan Juni saja, Maret hingga Mei tidak dibayarkan. Sedangkan sepemahaman PPS, honor seharusnya dibayarkan sejak bulan Maret.
Ia mengatakan, meski secara tahapan Pemilu pihaknya tidak melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada langsung dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019, akan tetapi tetap ada kegiatan Pemilu yang berlangsung di tingkat PPS dan PPK. Kegiatan yang dimaksud antara lain, membuat DPS dimana waktunya bersamaan dengan penyusunan DPT Pilkada.
"Jadi pada waktu itu KPU berarti memanfaatkan kami untuk menyusun DPS Pemilu 2019," jelasnya.
Bukan hanya itu, Sagaf mengatakan, pada rentang waktu Maret hingga Mei, PPS juga menginventarisir masyarakat usia 16 tahun, yang pada saat Pemilu mendatang berusia 17 tahun dan menggunakan hak pilihnya. Artinya, tegas dia, penginventarisiran ini adalah kepentingan yang digunakan untuk kegiatan Pemilu 2019 tetapi sudah dilakukan di bulan Maret hingga Mei lalu.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Unggul Warsiadi menjelaskan, titik awal masalah adalah adanya wilayah yang menyelenggarakan Pilkada yaitu 171 daerah dan ada yang tidak menyelenggarakan Pilkada. Pada saat ada perintah sesuai tahapan, yakni pelantikan PPS dan PPK Pemilu dilaksanakan serentak. Namun hal itu menimbulkan blunder pada posisi PPK dan PPS yang tengah mnyelenggarakan Pilkada.
"Karena kegiatannya beda," kata Unggul.
Untuk wilayah yang menyelenggarakan Pilkada tidak melaksanakan coklit sedangkan yang lainnya melakukan coklit. Kegiatan PPK dan PPS Pemilu 2019 di Banyumas secara tahapan mulai bulan Juni, sehingga KPU memberikan honor mulai Juni.
Namun, hasil konsultasi KPU Provinsi dan KPU Pusat dengan berdasarkan surat edaran 590, KPU bisa memberikan honor PPK dan PPS sejak Maret, asalkan ada output kegiatannya.
"Silahkan diambil honornya, selama bisa menunjukan output kegiatannya," tegasnya. Pihaknya akan membayarkan honor dalam bentuk rapel.
"Kita akan bayarkan rapel, karena masih tertahan, anggarannya ada dan tersedia," katanya menyebut anggaran yang akan dikeluarkan untuk membayarkan honor sekitar Rp 5 Miliar.
Menyambut hal itu, PPS dan PKK akan membuat output kegiatan dari bulan Maret hingga bulan Mei. (ing/ttg)