PASANG TENDA : Salah satu pekerja tengah pemasang tenda kios Kya Kya Mayong.AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS
PURBALINGGA - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Wiraasaba (Mayong) diminta tidak melanggar aturan jam operasional. Yaitu pemasangan tenda dan pembongkaran mulai pukul 15.00- 01.00.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yonathan Eko Nugroho melalui Kasi Tibum Sutriono mengatakan, sampai saat ini masih wajar. Namun sempat beberapa kali untuk jam pembongkaran sering molor.
“Jangan terlalu awal memasang tenda. Itu tidak benar. Pasti akan kami tegur dan kami tertibkan. Patroli juga kami lakukan rutin dan insidental,” katanya, Kamis (2/8).
Yonathan mengatakan, beberapa kali sempat memberikan pembinaan pada PKL karena meninggalkan perangkat. Bila petugas mendapati hal itu, makan akan langsung disita dan wajib datang ke kantor untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
Seperti diketahui, Mayong merupakan tempat berjualan PKL kuliner yang sudah berusia sekitar 28 tahun. Hingga akhirnya pada awal tahun 2000, menjadi pusat kuliner Kya Kya Mayong.
Samyono, salah satu pedagang di Kya Kya Mayong menuturkan, selalu mematuhi jam operasional. “Jam 00.00 saya sudah turunkan semua tenda. Jadi sudah terbiasa. Kami hanya buka malam. Itupun dibatasi pukul 01.00 harus sudah dilakukan pembongkaran tenda dan bersih. Jika sampai pagi atau subuh, maka siap-siap saja disita Satpol PP,” katanya. (amr/sus)