Banner v.2

Tiga Pengedar Sabu di Cilacap Ditangkap, Terancam Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun

Tiga Pengedar Sabu di Cilacap Ditangkap, Terancam Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun

Tersangka pengedar sabu menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polresta Cilacap.-HUMAS POLRESTA CILACAP UNTUK RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tiga orang pria diamankan polisi, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Cilacap.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat total 1,07 gram.

Ketiga tersangka berinisial R (26) warga Kedungreja, A (20) warga Bantarsari, dan E (30) warga Gandrungmangu. R dan A diamankan di sebuah SPBU di wilayah Gandrungmangu, sementara E ditangkap di rumahnya.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya pipet kaca, botol berisi sampel urine, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut.

BACA JUGA:Dua WNA Mantan Napi Narkotika di Nusakambangan Dideportasi Imigrasi Cilacap

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah Gandrungmangu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di SPBU Wringinharjo serta satu tersangka berinisial E di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,07 gram," jelasnya, Jumat (6/3/2026).

R dan A awalnya menerima pesanan untuk mengambil paket sabu tersebut. Dalam perjalanan kembali ke Cilacap, sebagian sabu sempat dikonsumsi oleh keduanya.

Setibanya di Cilacap, A kemudian menghubungi E dan mereka kembali menggunakan sabu di rumah E.

BACA JUGA:BNN Cilacap Ungkap 99 Kasus Narkotika Sepanjang 2025

"Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diketahui diperoleh dari wilayah Jakarta Barat dengan harga sekitar Rp 2 juta," tandasnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Galih menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: