Tak Terdaftar dalam DPSHP, Bisa Lapor Panwas

Senin 30-07-2018,07:00 WIB

PURWOKERTO-Dalam masa pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini, masyarakat dapat memberikan masukan terkait DPSHP kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas beserta jajarannya di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bukan hanya kepada KPU, masyarakat juga dapat melaporkannya kepada Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Banyumas. "Masyarakat bisa melapor kepada kami terkait DPSHP, misalnya belum terdaftar atau ada nama yang salah tulis," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskab Banyumas Miftahudin. Lebih lanjut Miftahudin mengtakan, Panwaskab beserta jajarannya hingga di tingkat Desa dan Kelurahan terbuka bagi seluruh masyarakat yang menemukan hal yang tidak sesuai dalam DPSHP. "Hasil masukan masyarakat kepada Panwas, nanti akan kami teruskan ke KPU untuk ditibdak lanjuti," jelasnya. Secara aktif, kata dia, Panwas juga turut mensosialisaskan DPSHP kepada masyarakat. Miftahudin menghimbau kepada seluruh steakholder, Kepala Desa, Perangkat, ketua RT RW dan sebagainya untuk benar-benar mencermati DPSHP. "Dalam Pemilu 2019, hak masyarakat dan warganegara jangan sampai hilang," tandasnya. Disamping itu, Ketua Panwaskab Banyumas Yon Daryono mengatakan, DPSHP yang saat ini sedang dalam masa pengumuman telah disingkronkan dengan data Panwas. "Jadi kita juga memiliki data, dan mengadakan plano DPDHP di tingkat Panwascam, saat plano tingkat Kabupaten bersama KPU dan jajarannya tidak ada data yang berbeda dengan KPU," jelasnya. Pada prinsipnya, kata Yon, siapapun boleh memberikan informasi kepada Panwas terkait DPSHP. Selain itu, posko pengaduan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 lalu, aktif hingga Pemiu 2019 ini. "Struktur kerjanya (posko pengaduan) masih ada," tutupnya. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait