PURWOKERTO-Sejumlah perwakilan warga RT 01/RW 03 Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat mengadu ke Komisi D DRPD Banyumas, kemarin (21/6). Di dalam ruang komisi tersebut, mereka menyatakan menjadi warga terdampak pembangunan proyek Underpass PT KAI dan belum mendapat kompensasi ganti rugi ditengah pembanguan yang tetap saja berjalan.
"Kami mewakili warga terdampak, hingga hari ini belum mendapatkan kompensasi ganti rugi akibat pembanguan proyek Underpass. Padahal sebelumnya kami pernah dijanjikan mendapat kompensasi ganti rugi, " kata Anem Kunto Yudhono, warga setempat yang datang ke Komisi D bersama tiga warga lainnya, kemarin (21/6).
MENGADU Warga terdampak mengadu kepada Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas. (AULIA EL HAKIM RADAR BANYUMAS)
Ia menjelaskan, dalam lembar kronologis PT Prawiramas Puriprimas pada akhir April lalu menjanjikan uang kompensasi kepada warga terdampak agar mau mengosongkan rumah mereka. Namun pada 9 Mei saat dimintai kepastian ganti rugi tersebut, pihah PT. Prawiramas Puriprima belum juga memberi yang dijanjikan.
"Pada pertemuan akhir tahun 2017 warga bersama kelurahan, pemkab, dinas perhubungan mendapat penjelasan sebagian proyek tersebut didanai APBN dan sebagian didanai APBD. Jadi kami juga bingungun kemana harus mengadu dan minta pertanggung jawaban, " kata dia.
Anggota Komisi D, Yoga Sugama mengatakan, aduan warga terdampak sudah diterima oleh Komisi D. Selanjutnya, karena terkait dengan APBN maka Komisi D akan meminta klarifikasi ke Dirjen Perkeretaapian. Dan diharapkan ada kebijaksanaan yang bisa membuat setiap yang berkepentingan dan terkait haknya terpenuhi.
"Jadi ada 9 bangunan lama, milik PT.KAI dihuni oleh para pensiunan dengan sewa. Nah ada pembangunan, maka penghuni ini juga harus diperjelas hak dan status hukumnya, " kata dia. (hkm/ttg)