Kasus Pemukulan Ketua RW 06 Purwanegara
Kapolsek : Terlapor Dipanggil Hari Ini
PURWOKERTO- Deni Arifianto ketua RW 06 Kelurahan Purwanegara, Purwokerto Utara akhirnya resmi melaporkan pemukulan terhadap dirinya. Kemarin (10/1), Deni resmi membuat laporan di Mapolsek Purwokerto Timur.
Deni menyatakan, sebelumnya dia baru membuat aduan ke Polsek Purwokerto Timur. Namun, karena belum ada itikad baik dari terduga pelaku maka dia memutuskan untuk membuat laporan resmi.
"Anggota sudah memanggil Edwin secara lisan, tapi saat dicari ke rumah dia tidak ada, rumahnya juga tertutup. Kemudian dibuat surat pemanggilan, besok (hari ini,red) dijadwalkan datang sekira jam 9 pagi,"
Kompol Abdul Rojak
Kapolsek Purwokerto Timur
"Laporan sudah dibuat di Polsek Purwokerto Timur, karena lokasi kejadian pemukulan di Fashion Box dan masuk wilayah Kecamatan Purwokerto Timur. Laporan tersebut diterima dan ditandatangani oleh Ka SPK Polsek Purwokerto Timur Aiptu Kusman," kata dia.
Dia menjelaskan, terlapor dalam laporannya adalah Edwin Effendi selaku pengembang perum Magnolia sekaligus pelaku dalam laporan tindak kekerasan yang diterimanya.
"Saya juga sudah melakukan visum et repertum, hasilnya akan diambil oleh Polsek Purwokerto Timur sebagai barang bukti," jelas dia.
Terpisah, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Abdul Rojak menyatakan, dia belum tahu korban sudah membuat laporan resmi.
"Belum, saya belum tahu kalau sudah dibuat laporan resmi. Saya belum baca berkasnya, anggota belum ada yang lapor ke saya," kata dia saat dihubungi melalui telephone.
Dia menegaskan, sebelumnya pihaknya sudah merespon aduan Deni Arifianto terkait dugaan tindak kekerasan yang diterimanya. Setelah menerima aduan, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemanggilan terhadap Edwin.
"Anggota sudah memanggil Edwin secara lisan, tapi saat dicari ke rumah dia tidak ada, rumahnya juga tertutup. Kemudian dibuat surat pemanggilan, besok (hari ini,red) dijadwalkan datang sekira jam 9 pagi," tegas Kapolsek.
Sementara itu, terkait surat pemanggilan dia mengaku belum menerima suratnya. Namun, menurut pengacara yang dia sewa agendanya baru pada Jumat mendatang.
"Sampai malam tadi (Selasa malam,red), saya belum terima suratnya. Jadi kalau dikatakan mangkir ya tidak juga, wong saya tidak terima surat panggilan," sebut dia.
Ditanya terkait keluhan warga RW 06 Kelurahan Purwangera yang mengeluhkan pembanguan selokan perumahan Magnolia, Edwin mengaku keluhan tersebut tidak tepat. Sebab, selokan tersebut berstatus milik Kelurahan Sumampir bukan Kelurahan Purwanegara.
"Itu selokannya masuk wilayah Sumampir, bukan milik perumahan Purwokencono artinya kurang pas kalau warga mengeluhkan selokan milik Kelurahan Sumampir. Toh itu milik Kelurahan, siapa saja berhak memakai," tandas dia.
Edwin menambahkan, status Perumahan Magnolia yang dia bangun juga sudah resmi dan lengkap secara perijinan. Untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ijin sudah dikantongi dari kecamatan setempat.
"Sesuai aturan kan izinnya cukup sampai di kecamatan saja, karena luas areanya tidak sampai 100 meter persegi. Izin semua sudah ada, lengkap kalau tidak lengkap mana mungkin saya berani membangun," pungkas dia. (mif/ttg)