Tiga Parpol Di Banyumas Tak Penuhi Syarat Keanggotaan

Rabu 13-12-2017,11:30 WIB

PURWOKERTO-Hasil akhir penelitian administrasi keanggotaan partai politik di Kabupaten Banyumas, dari 14 Partai Politik yang mendaftar, ada 11 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat minimal 1.000 keanggotaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Selasa (12/12) kemarin. Adapun 14 parpol yang mendaftar adalah PAN, PKS, Golkar, Nasdem, Perindo, Gerindra, Demokrat, PKB, PPP, Hanura, Berkarya, PSI, Garuda, PDIP. 11 Partai yang lolos adalah PAN, PKS, Golkar, Nasdem, Perindo, Gerindra, Demokrat, PKB, PPP, Garuda, PDIP. Dan tiga partai yang tidak memenuhi syarat di tingkat Kabupaten adalah partai Hanura, PSI, dan Partai Berkarya. VERIFIKASI : 11 parpol dinyatakan memenuhi syarat minimal 1.000 keanggotaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Selasa (12/12) kemarin. Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Unggul Warsiadi mengatakan, tiga parpol yang belum memenuhi syarat 1000 keanggotaan di KPU Kabupaten Banyumas bukan berarti gagal menjadi peserta pemilu di Kabupaten Banyumas. "Jika ketiga parpol tersebut dapat memenuhi syarat secara nasional, maka parpol-parpol tersebut dapat mengikuti pemilu di tingkat kabupaten," ujar Unggul. Syarat nasional yang harus tiga parpol penuhi adalah, parpol cukup memenuhi 75 persen kepengurusan beserta keanggotaan dari jumlah kabupaten atau kota yang ada di provinsi. Sebelumnya ada 5 partai yang dinyatakan memenuhi persyaratan keanggotaan yaitu PKS, Golkar, PDIP, Nasdem, dan PAN. Akan tetapi PAN memilih melakukan penambahan keanggotaannya, dan melakukan proses perbaikan bersama beberapa partai lain yang belum memenuhi syarat. Dan kemarin PAN kembali diumumkan sebagai salah satu partai yang lolos dan memenuhi syarat. (ing)

Tags :
Kategori :

Terkait