- Dinhub Sudah Pesimis Beri Pembinaan
- Surat Edaran Larangan Ojek Online Bersifat Sementara
PURWOKERTO-Pemkab Banyumas tidak main-main melarang ojek online beroperasi di Banyumas. Nyatanya, pada Senin (10/7), Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein sudah membuat surat edaran (SE) yang berisi tentang larangan ojek online beroperasi di wilayah ini.
"Surat edaran bupati terkait larangan ojek online beroperasi sudah resmi berlaku sejak, Senin (10/7)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Sugeng Hardomo, usai mengikuti rapat untuk penerbitan SE Bupati tersebut.
Ilustrasi
Sugeng mengatakan, dasar yang dipakai pembuatan SE tersebut adalah guna menjaga ketentraman dan ketertiban di masyarakat dimana bupati sebagai pembina wilayah mempunyai kewenangan untuk itu. Adapun SE tersebut, ditujukan kepada instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Kominfo, Satpol PP, Kesbangpol, para camat dan instansi lainnya.
"Intinya, OPD terkait diminta ikut melakukan sosialisasi dan mengambil tindakan seperlunya," pesannya.
Menurutnya, sifat larangan adalah antisipasi sementara sekaligus sambil menunggu ketentuan lebih lanjut mengenai ojek online di daerah dari pemerintah pusat. Sebab selama ini, kata dia, belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Untuk angkutan umum, aturan larangan untuk roda dua terkait memang tidak ada, tapi karena bupati memiliki kewenangan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban daerah masing-masing, maka hal ini diputuskan untuk dilarang sementara," tandasnya.
Dia menjelaskan, SE hanya berlaku untuk ojek online yang dikhawatirkan bisa mengganggu ketertiban dan ketentraman, terutama jika terjadi benturan dengan ojek konvensional atau pangkalan.
"Meski ada larangan tapi kita tidak bisa memberi sanksi, jadi nanti sifatnya pembinaan saja karena memang belum ada dasar hukum yang sesuai terkait angkutan umum roda dua dan yang mengunakan aplikasi (online)," ujarnya.
Sementara itu, dari penelusuran Radar Banyumas Senin (10/7), masih banyak yang menggunakan layanan Go-Jek. Mereka ada yang minta diantar ke tujuan hingga menggunakan layanan aplikasi Go Send. Selain itu, juga diketahui mereka sudah tidak menggunakan layaknya jaket Go-Jek saat mengantar.
Sementara itu, Radar Banyumas yang mencoba konfirmasi ke Kantor Go-Jek Purwokerto belum mendapat keterangan resmi mengapa tetap beroperasi. Saat datang ke kantor Go-Jek, petugas yang berada di kantor tersebut mengatakan yang berwenang menjawab sedang berada di luar. Bahkan, Radar Banyumas yang mengirim list pertanyaan dengan menggunakan surat elektronik juga belum mendapat jawaban hingga semalam.
Sementara itu Bupati Achmad Husein, sejauh ini belum bisa dikonfirmasi. Ketika Radarmas mencoba menanyakan hal tersebut melalui telepon, belum ada balasan lebih lanjut. (why/ttg)