PURWOKERTO - Komisi C DPRD Kabupaten Banyumas bakal mendorong operasional PD Pasar Satria di tahun 2017 ini. Tahun ini, menjadi tahun pelaksanaan awal bagi PD Pasar Satria di dua pasar tradisional, yaitu Pasar Karanglewas dan Pasar Cilongok. Ketua Komisi C DPRD Banyumas, Nanung Astoto mengatakan, pada tahun 2016 lalu sudah disepakati penyertaan modal untuk PD Pasar Satria sebesar Rp 1 miliar. Hal itu untuk menyokong operasional perdana PD Pasar Satria di tahun 2017 ini. Meski demikian, untuk pencairannya kemungkinan baru dapat dilakukan sekitar bulan Maret atau April mendatang, tergantung dari kesiapan anggaran keuangan daerah. "Sebelum operasional, mestinya sekarang sudah mulai tahapan untuk rekrutmen jajaran direksinya oleh Pemkab Banyumas, khususnya Bagian Perekonomian dan Dinperindag Banyumas," ujarnya. Nanung menegaskan, dewan akan mengawal dan mengikuti perkembangan operasional PD Pasar Satria, sehingga tahun 2017 ini sudah bisa dimaksimalkan. Menurutnya, Komisi C akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Bagian Perekonomian dan Dinperindag untuk proses tahapan-tahapan hingga nanti bisa berjalan. "Di samping penyertaan modal awal yang sudah ditetapkan bersama tahun lalu, tahun ini juga akan ada penyertaan modal kembali untuk PD Pasar Satria untuk menunjang operasional. Rencananya akan dibahas pada masa sidang III nanti," jelasnya. Wakil Ketua Komisi C DPRD Banyumas, Samsudin juga sependapat dengan hal itu. Menurutnya, tahapan rekrutmen jajaran direksi menjadi salah satu hal yang harus diprioritaskan. Sebab pada tahun pertama ini, Direksi PD Pasar Satria harus bisa fokus pada penataan kelembagaan perusahaan. Meskipun dalam Perda ada tiga pasar yang akan dikelola PD Pasar Satria, namun sejauh ini Pasar Ajibarang belum dapat dikelola mengingat masih terikat dengan pihak ketiga. "Jadi tahun ini fokus dulu ke Pasar Karanglewas dan Cilongok, sedangkan Pasar Ajibarang bisa mulai tahun 2018. Jadi tidak perlu ada revisi Perda," ujarnya. Dia menyarankan agar jajaran Direksi PD Pasar Satria yang terpilih nanti, mulai fokus untuk penataan kelembagaan, karena Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah disiapkan. Kemudian mulai mengelola dua pasar yang masuk untuk tahun pertama dulu. "Dalam Pasal 73 di Perda No 16/2014, intinya untuk tahap awal operasional dimulai dari pengelolaan dua pasar dulu. Baru tahun selanjutnya menyusul pasar-pasar lain yang sudah siap,"imbuhnya. (bay)
DPRD Banyumas Dorong Operasional PD Pasar Satria
Selasa 24-01-2017,13:15 WIB
Kategori :