[caption id="attachment_101935" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO - Perda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Peredaran Garam Beryodium belum dipahami pedagang pasar tradisional. Sejumlah pedagang mengaku tidak tahu tentang perda tersebut. Yatin, pedagang di Pasar Sokaraja mengatakan tidak tahu soal perda itu. "Saya tidak tahu, tanya saja ke semua pedagang di sini," katanya. Menurutnya, selama ini hanya tahu garam beryodium tapi tidak tahu standarnya seperti apa. "Tahunya ya cuma garam beryodium saja, nggak paham standarnya," ujarnya. Terkait sanksi pidana kurungan bagi pedagang yang menjual garam dibawah standar, kata Yatin, terlalu berat. Untuk itu, Yatin meminta ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pemantauan. "Kami minta sosialisasi. Kalau ternyata saat pemantauan ditemukan garam yodium tidak standar bagaimana. Kalau sampai dipenjara, kasihan kami karena tidak tahu apa-apa," jelasnya. Ngato pedagang di Pasar Wage Purwokerto menuturkan hal senada. Menurutnya, selama ini pedagang hanya menjual garam beryodium tapi tidak tahu standar garam yodium seperti apa. "Jualan cuma garam beryodium, entah sesuai standar atau tidak saya tidak tahu," ungkapnya. Dia juga berharap, sebelum pemantauan sebaiknya pedagang diberi tahu merek apa saja yang tidak sesuai standar. "Kami minta sosialiasasi daftar merek yang tidak sesuai standar," jelasnya. Seperti diketahui, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Peredaran Garam Konsumsi Beryodium di Kabupaten Banyumas, akan dilakukan pemantauan pada tanggal 23 Maret. Dalam Perda tersebut sesuai isi Bab V Ketentuam Pidana Pasal 6 ayat 1 disebutkan, barang siapa melanggar ketentuan pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Dalam pasal 4 disebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan garam konsumsi yang tidak memenuhi standar mutu. Garam yang memenuhi standar yaitu garam dengan kandungan yodium antara 30-80 PPM. (mif/sus)
Pedagang Minta Ada Sosialisasi
Rabu 16-03-2016,11:05 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 12-10-2026,06:44 WIB
Dua Kali Ruji Patah, Sidik Tuntaskan Gowes 3.000 Km, Pesepeda Banyumas Finis RAJ 2026 dalam 14 Hari
Senin 12-10-2026,19:47 WIB
Cegah Erosi dan Banjir, Warga Kedungwaru Bangun Tanggul
Senin 12-10-2026,16:04 WIB
Warga Resah Suara Bising, 17 Motor Knalpot Brong Ditertibkan di Banjarnegara
Senin 12-10-2026,15:48 WIB
19 Ribu Hektare Sawah di Cilacap Bersiap Tanam, Petani Mulai Olah Lahan
Senin 12-10-2026,13:01 WIB
Antarkan Persibangga Promosi ke Liga Nusantara, Aziz Briantoro Ramadhan Pilih Hengkang ke Persibas Banyumas
Terkini
Senin 12-10-2026,19:47 WIB
Cegah Erosi dan Banjir, Warga Kedungwaru Bangun Tanggul
Senin 12-10-2026,19:32 WIB
Batik dan Pandan Kebumen Tampil di INACRAFT 2026
Senin 12-10-2026,19:23 WIB
Pemerintah Tetapkkan Seni Jamjaneng Jadi Warisan Budaya Kebumen
Senin 12-10-2026,18:24 WIB
Purbalingga Hanya Punya Satu Fasilitator STEM, Bagaimana Nasib Penerapan Metode Ini di Sekolah?
Senin 12-10-2026,17:50 WIB