[caption id="attachment_101935" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO - Perda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Peredaran Garam Beryodium belum dipahami pedagang pasar tradisional. Sejumlah pedagang mengaku tidak tahu tentang perda tersebut. Yatin, pedagang di Pasar Sokaraja mengatakan tidak tahu soal perda itu. "Saya tidak tahu, tanya saja ke semua pedagang di sini," katanya. Menurutnya, selama ini hanya tahu garam beryodium tapi tidak tahu standarnya seperti apa. "Tahunya ya cuma garam beryodium saja, nggak paham standarnya," ujarnya. Terkait sanksi pidana kurungan bagi pedagang yang menjual garam dibawah standar, kata Yatin, terlalu berat. Untuk itu, Yatin meminta ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pemantauan. "Kami minta sosialisasi. Kalau ternyata saat pemantauan ditemukan garam yodium tidak standar bagaimana. Kalau sampai dipenjara, kasihan kami karena tidak tahu apa-apa," jelasnya. Ngato pedagang di Pasar Wage Purwokerto menuturkan hal senada. Menurutnya, selama ini pedagang hanya menjual garam beryodium tapi tidak tahu standar garam yodium seperti apa. "Jualan cuma garam beryodium, entah sesuai standar atau tidak saya tidak tahu," ungkapnya. Dia juga berharap, sebelum pemantauan sebaiknya pedagang diberi tahu merek apa saja yang tidak sesuai standar. "Kami minta sosialiasasi daftar merek yang tidak sesuai standar," jelasnya. Seperti diketahui, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Peredaran Garam Konsumsi Beryodium di Kabupaten Banyumas, akan dilakukan pemantauan pada tanggal 23 Maret. Dalam Perda tersebut sesuai isi Bab V Ketentuam Pidana Pasal 6 ayat 1 disebutkan, barang siapa melanggar ketentuan pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Dalam pasal 4 disebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan garam konsumsi yang tidak memenuhi standar mutu. Garam yang memenuhi standar yaitu garam dengan kandungan yodium antara 30-80 PPM. (mif/sus)
Pedagang Minta Ada Sosialisasi
Rabu 16-03-2016,11:05 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,17:29 WIB
Pemkab Cilacap Bidik Investor Lewat Empat Proyek Strategis
Senin 27-07-2026,19:02 WIB
Mahardika Solution Bedah Persoalan Pajak Dokter Lewat Live Instagram, Bahas SPT hingga Efisiensi Pajak
Senin 27-07-2026,15:15 WIB
Polisi Dalami Tribun VIP Ambruk di GOR Satria Purwokerto, Selebrasi Lempar Kaus Jadi Temuan Awal
Senin 27-07-2026,16:48 WIB
Komoditas Lokal Jadi Prioritas Pasokan MBG di Cilacap
Senin 27-07-2026,16:40 WIB
Dilaporkan Hilang, Warga Cilacap Ditemukan Setelah Lapor Lewat Call Center
Terkini
Selasa 28-07-2026,11:41 WIB
Razia Rokok Ilegal di Cilacap, 10.060 Batang Berhasil Disita
Selasa 28-07-2026,11:36 WIB
Kapal Nelayan Terbalik Dihantam Gelombang di Teluk Penyu, Tujuh ABK Selamat dan Dua Meninggal Dunia
Senin 27-07-2026,19:45 WIB
25 Daerah Terdampak Kemarau, Jateng Sudah Salurkan 6,8 Juta Liter Air Bersih
Senin 27-07-2026,19:02 WIB
Mahardika Solution Bedah Persoalan Pajak Dokter Lewat Live Instagram, Bahas SPT hingga Efisiensi Pajak
Senin 27-07-2026,18:55 WIB