[caption id="attachment_101935" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi[/caption] PURWOKERTO - Perda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Peredaran Garam Beryodium belum dipahami pedagang pasar tradisional. Sejumlah pedagang mengaku tidak tahu tentang perda tersebut. Yatin, pedagang di Pasar Sokaraja mengatakan tidak tahu soal perda itu. "Saya tidak tahu, tanya saja ke semua pedagang di sini," katanya. Menurutnya, selama ini hanya tahu garam beryodium tapi tidak tahu standarnya seperti apa. "Tahunya ya cuma garam beryodium saja, nggak paham standarnya," ujarnya. Terkait sanksi pidana kurungan bagi pedagang yang menjual garam dibawah standar, kata Yatin, terlalu berat. Untuk itu, Yatin meminta ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pemantauan. "Kami minta sosialisasi. Kalau ternyata saat pemantauan ditemukan garam yodium tidak standar bagaimana. Kalau sampai dipenjara, kasihan kami karena tidak tahu apa-apa," jelasnya. Ngato pedagang di Pasar Wage Purwokerto menuturkan hal senada. Menurutnya, selama ini pedagang hanya menjual garam beryodium tapi tidak tahu standar garam yodium seperti apa. "Jualan cuma garam beryodium, entah sesuai standar atau tidak saya tidak tahu," ungkapnya. Dia juga berharap, sebelum pemantauan sebaiknya pedagang diberi tahu merek apa saja yang tidak sesuai standar. "Kami minta sosialiasasi daftar merek yang tidak sesuai standar," jelasnya. Seperti diketahui, sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Peredaran Garam Konsumsi Beryodium di Kabupaten Banyumas, akan dilakukan pemantauan pada tanggal 23 Maret. Dalam Perda tersebut sesuai isi Bab V Ketentuam Pidana Pasal 6 ayat 1 disebutkan, barang siapa melanggar ketentuan pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Dalam pasal 4 disebutkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan garam konsumsi yang tidak memenuhi standar mutu. Garam yang memenuhi standar yaitu garam dengan kandungan yodium antara 30-80 PPM. (mif/sus)
Pedagang Minta Ada Sosialisasi
Rabu 16-03-2016,11:05 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,17:15 WIB
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Perjalanan Kereta Terganggu, Sejumlah KA Alih Rute
Senin 06-04-2026,16:16 WIB
Tak Ada Kemacetan, Arus Mudik dan Balik di Cilacap Lancar
Senin 06-04-2026,16:29 WIB
Target KLA Paripurna, Cilacap Intensifkan Penanganan Anak Jalanan
Senin 06-04-2026,13:21 WIB
Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar, Tiga Aktor Utama Diamankan
Senin 06-04-2026,15:54 WIB
Jalur Pendakian Gunung Slamet Ditutup Sementara, 21 Pendaki Turun Dengan Selamat
Terkini
Selasa 07-04-2026,05:21 WIB
Honda Vario 125 Terbaru: Skutik 125cc yang Irit, Stylish, dan Penuh Fitur Modern
Selasa 07-04-2026,04:21 WIB
Isuzu ELF NMR: Truk 6 Roda Andalan Bisnis yang Kuat, Irit, dan Siap Kerja Keras
Senin 06-04-2026,19:57 WIB
Perempuan Nasabah PNM Mekaar di Bandung Barat Kembangkan Usaha lewat Sinergi Ultra Mikro BRI
Senin 06-04-2026,19:38 WIB
Demi Hemat Energi, Inilah Transformasi Budaya Kerja ASN Pemprov Jateng
Senin 06-04-2026,19:21 WIB