Khusus Untuk Warga Banyumas

Selasa 01-03-2016,10:30 WIB

[caption id="attachment_100535" align="aligncenter" width="500"]
DIUNDANG DEWAN : Sejumlah pihak diundang Komisi D DPRD Banyumas terkait banyaknya keluhan sulitnya klaim peserta BPJS, kemarin./DIMAS PRABOWO/RADARMAS[/caption] Pengobatan Gratis DBD PURWOKERTO - Klaim biaya pengobatan gratis bagi pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjadi topik bahasan yang hangat dalam pertemuan antara Komisi D, Dinas Kesehatan, BPJS dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, Senin (29/2). Padahal dewan mengundang pihak-pihak tersebut karena keluhan masyarakat terkait sulitnya klaim peserta BPJS. Seperti Ketua Perhimpunan Dokter Umum Kabupaten Banyumas yang juga Direktur RS Ananda, Widiyanto yang mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas tanggal 20 Februari 2016 Nomor : 900/927/II/2016, pasien penderita DBD akan digratiskan pengobatannya. Dia mempertanyakan nasib penderita dari luar kota yang berdomisili di Banyumas. "Sekarang jika anak kost yang berdomisili di Banyumas dan terkena DBD bagaimana?. Setahu saya Kejadian Luar Biasa membiayai semua yang berada di daerah itu," tanyanya. Widiyanto juga menuturkan, penentuan KLB di Banyumas dinilai terlalu terburu-buru. Seharusnya, kata dia, sebelum ditetapkan KLB, pemerintah terlebih dahulu menentukan status waspada, siaga, hingga kemudian baru ditetapkan KLB. Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi D DPRD Banyumas Yoga Sugama mengungkapkan, dari surat edaran yang diterbitkan Bupati Banyumas secara resmi pada tanggal 15 Februari, dituliskan bahwa hanya warga Banyumas yang memiliki KTP yang mendapat biaya jaminan dari KLB. "Tapi memang dalam surat edaran bupati hanya yang memiliki KTP asli Banyumas. Nah ini perlu dikaji lagi," kata dia. Selain itu, Yoga juga menginginkan pihak BPJS ikut membantu kasus DBD. Pasalnya, dalam status KLB dijelaskan jika seseorang yang terkena DBD yang ditanggung Pemkab Banyumas. Sedangkan untuk pasien yang terjangkit Demam Dengue (DD) masih bisa ditanggung oleh BPJS. Menanggapi pernyataan Yoga, Kepala BPJS Cabang Purwokerto Arief Syaefudin membenarkan jika DD masih bisa dibiayai oleh BPJS. "Jadi untuk orang yang terjangkit DD memang masih dibiayai oleh BPJS, asalkan pasien itu memiliki kepesertaan BPJS. Jika pasien mau naik kelas, tentunya ada biaya tambahan sendiri," kata dia. Ditambahkan, tahun 2015 biaya klaim BPJS untuk wilayah Eks Karisidenan Banyumas sebesar Rp 1,1 triliun, sedangkan untuk wilayah Banyumas sebesar Rp 90 miliar setiap bulannya. Untuk itu, pihaknya mengaku sedang melakukan kajian lagi terhadap biaya klaim yang selama ini dilakukan. "Kami saat ini sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Banyumas," ujarnya. (why/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait