Pengembang Siap Patuhi Aturan

Sabtu 27-02-2016,11:04 WIB

[caption id="attachment_100174" align="aligncenter" width="500"] MANDEK : Pembangunan kios di depan Makorem sementara dihentikan sambil menunggu pengurusan izin./DIMAS PRABOWO/RADARMAS[/caption] Minta PT KAI Tanggung Jawab PURWOKERTO - CV Setia Bangun Jaya Banjarnegara selaku pengembang kios yang berada di depan Makorem 071/Wijayakusuma, merasa keberatan hanya kios miliknya yang dipersoalkan. Sebab banyak bangunan yang juga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) dan Garis Sepadan Bangunan  (GSB). "Saya ngga sendiri. Yang nyewa tanah KAI (Kereta Api Indonesia) dan melanggar ada ratusan bangunan, tapi cuma saya yang dipersoalkan," katanya, Jumat (26/2). Tenang mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengurus proses perizinan. "Sedang diurus GSS. Senin kemarin keluar rekomendasi GSS, satu meter dari saluran dan memenuhi syarat. Setelah itu masuk lagi ke Cipta Karya mengenai GSB. Perizinan lagi kita urus terus," tuturnya. Terkait pelanggaran, Tenang mengaku jika bangunannya siap menyesuaikan atau mengubah bentuk sesuai aturan. "Yang maju sekitar 10 kios, sementara yang lain belum dibangun. Kami juga siap mundurkan bangunan satu meter jika itu memang melanggar," katanya. Dijelaskan, pembangunan kios miliknya dibangun diatas lahan yang disewa dari KAI. Dia mengaku sudah membayar uang sewa sebesar Rp 300 juta untuk lima tahun. Oleh karena itu, dia berharap jika KAI juga mau bertanggung jawab untuk proses pengurusan perizinan. "Di dalam MoU juga sudah dijelaskan bahwa sewa tanah akan digunakan untuk membangun kios. PT KAI juga sudah tahu, karena itu tertulis," ujarnya. Menurutnya, jika pemerintah tetap melakukan pembongkaran, maka sebaiknya ada surat pemberitahuan. Sehingga pemilik bisa melakukan pembongkaran itu sendiri. "Kalau yang ngga sesuai syarat, jika memang mau dibongkar harusnya ada surat peringatan dulu. Sehingga saya bisa membongkar sendiri," katanya. Hingga saat ini pemkab belum memberikan surat peringatan tentang rencana pembongkaran kios. "Saya belum menerima surat pembongkaran," ujarnya. Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto Surono menjelaskan, masalah bangunan yang melanggar GSS dan GSB, bukan menjadi kewenangan PT KAI. Sebab yang disewakan oleh PT KAI adalah lahan bukan bangunan. "Kalau ada pengembangan bangunan, itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyewa," katanya. Dijelaskan, pihak penyewa tidak bisa menuntut pengembalian uang sewa yang sudah diserahkan. Pasalnya, pelanggaran pemanfaatan lahan yang terjadi seharusnya menjadi kewenangan dari pihak penyewa. Sedangkan PT KAI hanya sebagai pihak yang menyewakan lahan. (why/bay/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait