Pihak Tjutjun Hadirkan Saksi Ahli

Sabtu 30-01-2016,10:57 WIB

BANYUMAS - Sidang praperadilan Tjutjun Sunarti melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas berlanjut. Jumat (29/1) kemarin, dalam sidang yang dipimpin hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas Afif Januarsyah Saleh SH, pihak Tjutjun menghadirkan Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh SH dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tjutjun yang diwakili kuasa hukumnya yakni Ali Purnomo SH MH, Untung Pribowo SH dan Partono SH, menghadirkan Zudan yang merupakan konseptor undang-undang. Dalam sidang yang juga dihadiri Jaksa dari Kejari Banyumas yakni Wahyu Satriyo SH dan Purnomosari SH, Zudan menjelaskan tentang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut Zudan yang merupakan tiga konseptor UU tersebut, keputusan DPR dan Presiden tentang undang-undang memberikan perlindungan hukum terhadap PNS agar tenang dalam bekerja, profesional dan tanpa rasa takut. "Meletakkan beban pada Aparatur Pengawas Internal Pemeritah (APIP) atau inspektorat untuk koordinasi dengan aparatur penegak hukum," katanya. Menurut Zudan, apabila ada pengaduan dilaporkan ke APIP maka akan diperiksa. Apabila ada yang melaporkan ke polisi atau jaksa, harus koordinasi ke APIP terlebih dahulu. Apabila ada kesalahan administrasi maka akan jadi kewenangan pemda. Sedangkan bila ditemukan barang pengadaannya fiktif maka masuk ranah hukum. "Masalah yang masuk akan difilter terlebih dahulu, sebelum dibawa ke pengadilan. Dengan undang-undang tersebut, APIP dan aparat penegak hukum harus berkoordinasi untuk mengetahui itu adalah pidana atau administrasi," tuturnya. Sementara terkait pertanyaan hakim terkait jawaban termohon yang mengatakan bahwa  perbuatan pemohon dalam hal pengadaan bibit ada di kontrak kerja, namun setelah pengadaan tidak sesuai dengan spek. Selain itu, hakim juga menanyakan tentang kontrak kerja pengadaan bibit kelapa genjah entok ditandatangani tanggal 14 Oktober 2015. Sedangkan berlakunya undang-undang administrasi pemerintahan tanggal 17 Oktober tahun 2014. Zudan menjelaskan bahwa pemeriksaan yang jadi parameter. "Bukan waktu  penandatanganan kontrak. Hakim lah yang menentukan itu tindak pidana atau bukan," jelasnya. Untuk pihak yang berwenang menghitung kerugian negara yang dipersoalkan kuasa hukum termohon, Zudan mengatakan, inspektorat kabupaten, provinsi, jenderal konsulat, BPKP dan diatur oleh undang-undang pemda dan administrasi pemerintahan. "Menghitung kerugian negara memerlukan kompetensi khusus, mengetahui harga umum, metode dan seterusnya. Namun memang ada putusan Mahkamah Konsistusi (MK) yang menyatakan bahwa kejaksaan boleh menghitung sendiri untuk kasus yang sederhana," tuturnya. Seperti diketahui, pihak termohon menghendaki untuk menetapkan tersangka, Kejari harus melalui mekanisme APIP. (wah/sus)

Tags :
Kategori :

Terkait