[caption id="attachment_93707" align="aligncenter" width="500"] PERDA POGT : Papan imbauan terkait sanksi bagi pemberi dan PGOT sudah dipasang di beberapa persimpangan yang ada di Purwokerto. DIMAS PRABOWO/RADARMAS[/caption] Bagi Pemberi dan PGOT PURWOKERTO - Sanksi kurungan atau denda siap diterapkan bagi masyarakat yang memberikan apapun kepada PGOT. Hal itu menyusul sudah diundangkannya Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanganan PGOT di Kabupaten Banyumas. Saat ini, papan larangan memberikan apapun ke PGOT sudah terpasang di sejumlah persimpangan yang ada di Purwokerto. Papan tersebut dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi Perda kepada masyarakat. Kabid Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial (PJRS) Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyumas Ahmad Riyanto mengatakan, pihaknya akan segera menerapkan sanksi bersamaan dengan sosialisasi yang dilakukan melalui papan larangan. "Perda sudah dikembalikan oleh Gubernur dan saat ini sudah diundangkan. Sehingga saat ini tinggal melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut," katanya. Dalam perda tersebut, lanjut Ahmad, sanksi yang diterapkan baik kepada pemberi maupun PGOT, berupa sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Menurutnya, upaya tersebut juga dilakukan untuk meminta dukungan kepada masyarakat dalam menanggulangi permasalahan PGOT, khususnya di perkotaan Purwokerto. "Peran masyarakat sangat penting untuk menekan jumlah PGOT yang turun ke jalan. Soalnya, semakin banyak yang memberi, PGOT akan semakin marak," ujarnya. Di sisi lain, lanjut Ahmad, pihaknya sudah mengusulkan kenaikan anggaran penanganan penyakit masyarakat (pekat) pada tahun 2016. Hal itu sebagai upaya mengoptimalkan penanganan, baik penertiban, pembinaan, hingga rehabilitasi PGOT. Dia mengatakan, tambahan anggaran penanganan PGOT sudah diusulkan naik sebesar 25 persen dari anggaran tahun 2015. Untuk anggaran penanganan PGOT tahun 2015 khususnya untuk penertiban dan pembinaan, mencapai Rp 50 juta. "Harapannya tambahan anggaran tersebut bisa disetujui, sehingga penanganan PGOTbisa lebih optimal lagi. Namun nanti akan tetap disesuaikan dengan kekuatan APBD yang ada," katanya. Sementara itu, Kasi Rehabilitasi Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas Suwartono mengatakan, papan imbauan sudah dipasang di sekitar 34 lokasi yang tersebar di Banyumas. Lokasi-lokasi yang akan dipasang merupakan lokasi keramaian yang rawan menjadi daerah operasi PGOT. Rencananya ada 111 buah papan larangan yang akan dipasang. "Selain di wilayah perkotaan Purwokerto, rencananya akan kita pasang juga di wilayah Ajibarang, Cilongok, Karanglewas, Wangon, Rawalo, Patikraja, Baturraden, Buntu, Krumput, serta daerah keramaian lainnya," kata dia. (bay/sus)
Awas! Ancaman Sanksi Pidana
Selasa 05-01-2016,13:07 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-05-2026,17:35 WIB
Tiga Pengedar Sabu Lintas Banyumas-Cilacap Ditangkap di Sampang
Minggu 24-05-2026,15:38 WIB
Jembatan Kali Jurig Ambles. Jalur Wisata Baturraden Banyumas Ditutup Total
Minggu 24-05-2026,16:23 WIB
Sempat Hilang Dicuri, Ambulans Desa Penggalang Cilacap Ditemukan di Tasikmalaya
Minggu 24-05-2026,16:39 WIB
Puluhan Napi Risiko Tinggi dari Palembang Dipindah ke Nusakambangan
Minggu 24-05-2026,16:18 WIB
Jelang Idul Adha, Ketersediaan Kambing Kurban di Cilacap Aman
Terkini
Minggu 24-05-2026,17:37 WIB
PDI Perjuangan Purbalingga Lantik Pengurus 18 PAC Serentak, Rangkul Gen Z untuk Pemilu 2029
Minggu 24-05-2026,17:35 WIB
Tiga Pengedar Sabu Lintas Banyumas-Cilacap Ditangkap di Sampang
Minggu 24-05-2026,16:39 WIB
Puluhan Napi Risiko Tinggi dari Palembang Dipindah ke Nusakambangan
Minggu 24-05-2026,16:37 WIB
Amanat UU No 3 Tahun 2024, Pemkab Purbalingga Susun Perbup Tunjangan Purna Tugas BPD
Minggu 24-05-2026,16:23 WIB