AMANKAN: Seorang pemuda berinisial DKP, 21 diamankan karena menyerang sekelompok orang menggunakan batu bata dengan dalih ingin membalas dendam.(ISTIMEWA)
JOGJA – Aksi kejahatan jalanan di Magelang terus terjadi. Terbaru, Polsek Salaman mengamankan dua pemuda yang terlibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan pada dini hari. Salah satu pelaku bahkan masih berstatus pelajar SMK.
Kapolsek Salaman AKP Marsodik menuturkan, dua pemuda berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Salaman karena terlibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Hingga mengakibatkan dua orang luka-luka karena tersangka memukul dengan batu bata.
Kedua pelaku berinisial DKP, 21 warga Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman dan seorang pelajar di bawah umur bernisial IAF, 17 warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran. Mereka melakukan aksinya pada Minggu (17/4) pukul 02.00, tepatnya di Dusun Gentangan, Desa Krasak, Kecamatan Salaman.
Kronologisnya, saat itu kedua korban tengah berkumpul atau nongkrong bersama teman-temanya. Tiba-tiba mereka didatangi oleh sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang korban.
Mereka memukul korban dengan batu bata dan mengenai kening Mahmudin, 27 warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran hingga berdarah. Satu korban lain bernama Dede, 31 warga Desa Pringombo, Kecamatan Tempuran yang mengalami luka di bagian kepala dan kuku jari telunjuk lepas. “Atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Salaman,” jelasnya, Rabu (20/4).
Mendapat laporan tersebut, Polsek Salaman bergerak cepat melakukan penyelidikan. Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Senin (18/4) sekira pukul 01.00, Polsek Salaman berhasil mengamankan tersangka DKP yang kedapatan memukul korban. Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui pelaku lainnya yakni IAF. “Dia masih berstatus pelajar kelas dua di sebuah SMK di Magelang,” papar AKP Marsodik.
Saat ini, tersangka DKP ditahan selama 20 hari ke depan, sedangkan IAF dikenakan wajib lapor karena masih pelajar, namun proses hukum tetap berjalan. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yakni tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://radarbanyumas.co.id/tawuran-sarung-tewaskan-satu-remaja-ini-isi-sarungnya/
Sementara itu, ketika dimintai keterangan, tersangka DKP menyebut, motif pengeroyokan dilatarbelakangi karena dendam atas kejadian sebelumnya. Saat itu, dia menjadi korban, akan tetapi tidak melaporkan kepada pihak yang berwajib. “Karena sebelumnya saya dikeroyok di daerah Tempuran dan saya balas dendam,” ujarnya. (aya/pra/radarjogja)