OTT Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin Ikut Dipecat dari Nasdem

Rabu 01-09-2021,13:24 WIB

TERSANGKA: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin saat dihadirkan pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8). (Dery Ridwansah/JawaPos) JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Hasan Aminuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). https://radarbanyumas.co.id/kpk-ott-bupati-probolinggo-dan-suami-bersama-10-orang-lain/ Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali menegaskaan, Hasan Aminuddin bukan lagi sebagai kader partai yang dikomandoi oleh Surya Paloh tersebut. Karena jika seorang kader Partai Nasdem yang mempunyai jabatan kemudian tersangkut kasus hukum seperti operasi tangkap tangan (OTT) kemidian menjadi tersangka, maka statusnya bukan lagi sebagai kader. "Jadi ketika dia tersangkut kasus, di OTT oleh lembaga hukum dan lain-lain, dan dia dinyatakan sebagai tersangka dia secara otomatis dinyatakan mengundurkan diri dari partai dan bukan lagi kader,” ujar Ahmad Ali kepada wartawan, Selasa (31/8). Ali juga menuturkan, Nasdem bakal mengajukan pergantian antar waktu (PAW) guna mengisi jabatan Anggota DPR setelah Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah. "Kalau dia bukan kader partai Nasdem secara otomatis dia kan jadi tersangka, otomatis mengundurkan diri dari partai berarti dia bukan kader partai lagi kan. Kalau dia udah bukan kader partai nasdem pasti PAW," ungkapnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa. Dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, terdapat 18 orang pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Pejabat Kades Karangren, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Mashuren; Abdul Wafi; dan Kho’im. Kemudian Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sahir; Sugito; dan Samsuddin. KPK mengaku para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait