Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkapan layar video)
JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hinggga Level 2 di sejumlah daerah, khususnya wilayah Jawa-Bali akan berakhir hari ini, Senin (23/8/2021).
Lantas, apakah kebijakan PPKM ini akan diperpanjang atau dihentikan oleh pemerintah?
https://radarbanyumas.co.id/komnas-ham-dan-ombudsman-mulai-seret-nama-jokowi-dalam-kisruh-twk-di-kpk/
Menteri koordinator Bidang Kemaritiman dan Investas (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan angjat bicara soal pertanyaan-pertanyaan itu. Menurutnya, pemerintah telah menjadikan PPKM sebagai instrumen pengendalian mobilitas masyarakat.
“Saya banyak memperoleh pertanyaan apakah PPKM ini akan dilanjutkan atau dihentikan? Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” kata Menko Luhut dalam keterangannya, Senin (23/8/2022).
Luhut menjelaskan, bahwa jika situasi Covid-19 semakin membaik, maka level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah, dimana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan new normal.
“Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat,” ujarnya.
Kendati demikian, kata Luhut, pemerintah menekankan 3 pilar utama dalam hal penanganan pandemi Covid-19 ini, yaitu peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, penerapan 3T (testingf, tracing, dan treatment) yang tinggi.
“Utamanya menerapkan kepatuhan protokol kesehatan 3M terutama soal penggunaan masker yang baik,” pungkasnya. (der/fin)