Karena Bacok Pencuri, Mbah Minto Dituntut Dua Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kajari Demak

Rabu 01-12-2021,14:40 WIB

Kajari Demak Suhendra SH bersama Kapolres AKBP Budi Adhy Buono dan Kasipidum Yansen Dau memberikan keterangan perkembangan kasus Mbah Minto, Selasa (30/11). (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang) Demak – Kasus pembacokan yang dilakukan Kasminto alias Mbah Minto, 74, warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen terhadap Marjani, 38, warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang pada 7 September 2021 lalu kini memasuki babak baru. Mbah Minto selaku terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Demak telah dituntut 2 tahun penjara dari ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak. Hal itu disampaikan Kajari Demak, Suhendra SH bersama Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dan Kasipidum Yansen Dau saat jumpa pers di Kantor Kejari Demak, Jalan Sultan Fatah, Kota Demak, kemarin. Kajari menegaskan, tuntutan JPU terhadap Mbah Minto tersebut dinilai telah sesuai dengan rasa keadilan terkait penganiayaan berat kepada korban, Marjani. Seperti diketahui, Marjani sendiri menjadi korban pembacokan Mbah Minto lantaran kepergok menyetrum ikan di kolam milik Suhadak, 52, warga Desa Pasir. Kasus ini, saat itu sempat menuai kontroversi dan viral di media sosial (medsos) lantaran Mbah Minto melakukan pembacokan terhadap pencuri ikan (marjani) karena bermaksud membela diri. Apalagi, usia Mbah Minto juga telah lanjut. Namun, ia justru menjalani kasus pidana yang dituduhkan kepadanya setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Demak. “Perlu kami luruskan, bahwa sesuai fakta persidangan yang berkembang, bahwa tidak benar korban melakukan perlawanan atau membalas saat dibacok terdakwa. Karena itupula, tidak ada alasan (Mbah Minto) membela diri. Fakta persidangan juga menunjukkan, terdakwa memang ingin melukai korban (Marjani). Kalau ada yang bilang bahwa terdakwa membacok karena membela diri itu tidak tepat dan keliru,” kata Kajari Suhendra. Menurutnya, terdakwa Kasminto dinilai sengaja membacok korban dengan celurit dua kali hingga melukai bahu dan tangan korban. “Nah, tindakan main hakim sendiri ini yang tidak kita inginkan. Sebab, itu dapat membahayakan nyawa orang lain. Padahal, waktu itu, tidak ada hal yang membahayakan terdakwa sehingga tetap melakukan pembacokan,”katanya. Saat dibacok pun, korban telah meminta ampun dan masih ingin hidup. Namun, pembacokan tetap dilakukan terdakwa. “Yang turut memberatkan tuntutan JPU kepada terdakwa adalah tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mau berdamai. Kasus ini juga tidak bisa direstorative justice karena sejak awal terdakwa tidak pernah ada kata kata berdamai. Apalagi, ini kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,”imbuh kajari. Dia menambahkan, tuntutan JPU telah sesuai prosedur KUHP sehingga tinggal menunggu keputusan pengadilan. Lebih lanjut Kajari Suhendra menyampaikan, dalam kasus main hakim sendiri ini, mestinya terdakwa menghardik lebih dulu kepada korban yang dianggap sebagai pencuri ikan. https://radarbanyumas.co.id/mbah-minto-kakek-74-tahun-duel-hingga-akhirnya-bacok-pencuri-ikan-kini-malah-ditahan-polisi-dan-segera-sidang-ini-kronologi-lengkapnya/ “Ini memang dilema. Ketika pencuri masuk ke pekarangan kolam ikan yang ditunggui terdakwa, seharusnya dihardik dulu. Apalagi, pencurinya juga tidak pakai senjata tajam. Yang dibawa hanya pancing. Jadi, jangan main hakim sendiri langsung bacok,”katanya. Menurutnya, jika main hakim sendiri dibiarkan, tentu bisa timbul kekacauan dan ketidaktertiban hukum. Akibat penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa itu, korban mengalami luka serius. “Terkait dengan kasus pencurian yang dilakukan korban (Marjani), kita dari kejaksaan sendiri masih menunggu limpahan berkas perkara dari penyidik Polres Demak. Kalau berkas perkara sudah lengkap nanti kita tetapkan. Soal penahanan kita lihat dulu karena saat ini korban masih dalam perawatan akibat luka berat yang dideritanya usai dibacok terdakwa dalam kasus tersebut,” ujarnya. (hib/bas/ttg/radarsemarang)

Tags :
Kategori :

Terkait