TEGAL - Perbuatan pria berinisial DD, warga Desa Begawat, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, benar-benar tidak layak ditiru.
Dia telah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil. Beruntung, aksinya terbongkar oleh warga dan pelaku diarak untuk diserahkan ke polisi.
Saat diarak, pelaku sempat direkam oleh warga dan diunggah di media sosial. Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terlihat puluhan warga mengarak pelaku yang mengenakan kemeja warna merah dan celana warna hitam.
Di video itu juga terlihat seorang polisi yang mengawal saat pelaku diarak menuju mobil patroli, agar warga tidak main hakim sendiri.
Kepala Desa Begawat, Dasuki membenarkan kejadian tersebut, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/11). Menurutnya, peristiwa pelaku yang diarak itu terjadi pada Senin (22/11) siang.
"Iya betul. Waktu itu saya lagi di Slawi dan ditelepon oleh kapolsek dan memberitahukan soal kejadian itu," katanya.
Dasuki menuturkan, sebenarnya pelaku merupakan warga Karawang, Jawa Barat.
Pelaku menikah dengan warga desa tersebut dan memiliki satu orang anak dan sudah tinggal di desa itu selama kurang lebih 11 tahun. Setelah kejadian itu, dirinya diminta mendampingi korban dan ibunya untuk datang ke Polres Tegal.
https://radarbanyumas.co.id/di-kota-tegal-bapak-kandung-perkosa-anaknya-yang-berusia-10-tahun/
"Saya disuruh kapolsek mendampingi korban untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Aditya mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polres Tegal untuk menjalani pemeriksaan.
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat istri pelaku mengantar korban berobat ke mantri. Diketahui, korban sudah hamil 7 bulan. Untuk motifnya masih didalami kasusnya dengan memeriksa pelaku. (jpc)