Gelapkan Uang Perusahaan Rp 189 Juta di Baturraden, Karyawati Dibekuk

Kamis 21-10-2021,08:55 WIB

BANYUMAS - Seorang karyawati berinisial SMS (28) warga Kecamatan Karanganyar, Kebumen dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas. Ia yang bekerja sebagai sales di sebuah CV di Baturraden ditangkap lantaran diduga gelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah. Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pelaku dilaporkan oleh SBP (46) sesama karyawan di CV tersebut. Pelaku dilaporkan karena diduga mengalihkan barang perusahaan tidak sesuai dengan faktur. "Tersangka membuat faktur fiktif sesuai toko langganan, kemudian pengiriman barang pesanan langsung di jual ke orang lain. Pelaku dan pelapor ini sama-sama bekerja di salah satu CV yang sama," jelasnya. https://radarbanyumas.co.id/ajak-kencan-perempuan-ke-hotel-di-purwokerto-malah-didatangi-pria-tak-dikenal-dipukul-dan-diperas/ Berry menambahkan adanya order fiktif itu dapat diketahui awalnya pada tanggal 11 Maret 2021. Kemudian pada tanggal 12 sampai 13 Maret 2021 korban melakukan audit dan ditemukan adanya invoice fiktif di 4 toko. "Atas kejadian tersebut CV M.A.M mengalami kerugian dengan total Rp. 189.385.000. Berry mengatakan saat ini pelaku SMS berserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) lembar berita acara audit CV. M.A.M Cabang Purwokerto, tanggal 11 Maret 2021, Surat pengangkatan karyawan CV.M.A.M Cabang Purwokerto, tanggal 3 Februari 2021, faktur konsumen dan satu buah hp Iphone. "SMS terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan," pungkas Berry. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait