Sudah Satroni 35 Rumah Kosong, Pencuri Spesialis Barang Elektronik Akhirnya Dibekuk

Selasa 28-09-2021,10:51 WIB

PELAKU: Dua pelaku spesialis pencuri barang elektronik dihadirkan dalam gelar kasus di Mapolres Wonosobo. WONOSOBO – Dua pencuri spesialis barang elektronik dibekuk aparat kepolisian. Sedikitnya 35 rumah yang ditinggal pemiliknya pernah disatroni kedua pelaku. https://radarbanyumas.co.id/enam-laki-laki-diamankan-prostitusi-sesama-jenis-terbongkar-modus-layanan-pijat-plus-plus/ “Dua pelaku ini mengaku telah beraksi di 35 tempat yang tersebar di sebagian wilayah Wonosobo. Ada 11 wilayah kecamatan yang pernah pelaku sambangi dan berhasil lolos,” terang Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid dalam gelar perkara di Mapolres Wonosobo baru-baru ini. Kedua tersangka adalah Chafi Fukoha (35), warga Madusari, Kelurahan Jaraksari dan Ahmad Sahal (32), Kelurahan Mlipak, Kecamatan Wonosobo. Mereka mengaku telah menjalankan aksinya itu sejak 1,5 tahun lalu. "Dari aksinya itu para pelaku telah mendapatkan puluhan juta rupiah yang dibagi dua," katanya. Modus yang dilakukan pelaku menurut Kasatreskrim tegolong nekat. Sebab dalam setiap aksi yang dilakukan dengan spekulasi. Menurutnya, para pelaku hanya perlu memetakan terlebih dahulu tempat dan wilayah yang akan dijadikan target. "Setelah terpetakan rumah mana yang akan jadi target, mereka mengintip melalui jendela untuk memastikan barang di dalam rumah,” ujarnya. Selanjutnya, para pelaku akan mengetuk pintu rumah korban. Jika rumah ada penghuninya dan menemui pelaku, mereka pura-pura tanya alamat rumah orang lain. Namun bila rumah dalam keadaan kosong, akan langsung beraksi. “Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, mereka masuk lewat jendela yang telah dirusak sebelumnya. Langsung beraksi mengambil barang-barang yang bisa diambil,” lanjutnya. Pelaku keluar rumah lewat pintu utama setelah berhasil menggasak barang elektronik milik korban. Dengan menaiki sepeda motor barang-barang tersebut dijual. Uang hasil penjualan dibagi dua untuk bayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Aksi ini biasa mereka lakukan di malam hari saat lingkungan sepi,” paparnya. Aksi kedua pelaku ini berhasil dihentikan setelah adanya laporan dari warga yang jadi korban pencurian pada Jumat (8/9). Laporan beberapa korban ke Polsek Sukoharjo dan Polres Wonosobo, ada yang mengalami kerugian hingga Rp 6 juta. Pelaku ditangkap dari hasil pelacakan HP korban yang dicuri. Personel Satreskrim dan Resmob Polres Wonosobo berhasil mengendus HP di wilayah Kertek. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan puluhan barang bukti. Berupa televisi, laptop, speaker, handphone dan barang-barang lainnya. “Barang bukti tersebut disita dari para pemakai barang elektronik hasil pembelian dari kedua pelaku. Pelaku menjual barang curian hingga mendapatkan uang Rp 25 juta. Uang hasil penjualan barang curian, dari pengakuan pelaku, dimanfaakan berdua,” terangnya. Pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Kini kedua pelaku meringkuk di tahanan Polres Wonosobo. (git/lis)

Tags :
Kategori :

Terkait