Kelima tersangka penganiayaan taruna junior hingga tewas saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. (NURCHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Semarang – Aparat Polrestabes Semarang akhirnya menemukan fakta baru terkait meninggalnya Zidan Muhammad Faza, 21, akibat penganiayaan oleh seniornya. Taruna sebuah politeknik di Semarang ini ternyata tewas dianiaya oleh lima seniornya.
Kejadiannya di dalam mess Indoraya di Jalan Genuk Krajan 2, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Selasa (6/9/2021) lalu. Motif penganiayaan ini juga tidak sesuai fakta yang disampaikan Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, 23, yang merupakan senior korban, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, warga Kampung Genengan RT 08 RW 12 Kelurahan Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta ini mengaku melakukan penganiayaan seorang diri.
“Caesar menyampaikan terserempet kendaraan roda dua yang dikendarai oleh korban, sehingga membuatnya sebagai senior marah, dan melakukan penganiayaan terhadap juniornya hingga mengakibatkan korban meninggal,” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9).
https://radarbanyumas.co.id/motif-anak-bunuh-ibu-kandungnya-sakit-hati-sering-dicueki-dan-dimarahi/
Di hadapan penyidik, tersangka Caesar juga mengaku penganiyaan itu dilakukan di Jalan Tegalsari Barat Raya RT 02 RW 13, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.
Pemukulan diarahkan di bagian ulu hati hingga akhirnya korban meninggal. Namun fakta terbaru terungkap, penganiayaan dilakukan bersama empat rekannya.
Mereka adalah Aris Riyanto, 25, warga Dawung, Sugihan, Toroh, Kabupaten Grobogan; Andre Arsprilla Arief, 25, warga Tembiring, Bintoro, Demak; Albert Jonathan Ompu Sungu, 23, warga Sumatera tinggal di mess di Wonodri, Semarang Selatan, serta Budi Darmawan, 22, warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang.
“Semua pasti mukul ini (korban). Lokasinya tidak di dalam kampus, tapi di luar kampus, tepatnya di Mess Indoraya di Jalan Genuk Krajan 2,” bebernya.
Aksi penganiayaan dilakukan bersama-sama ketika korban bersama 14 junior lainnya diundang para seniornya untuk datang ke Mess Indoraya sekitar pukul 21.30. Ke-15 junior itu diundang dengan alasan untuk diajak makan malam, dan perpisahan lantaran para seniornya akan diwisuda.
“Alasannya untuk dilakukan pembinaan dan syukuran dalam rangka perpisahan. Kebetulan mereka dalam minggu ini seharusnya sudah wisuda. Namun sampai di TKP, bukan makan-makan yang disajikan, tetapi kepalan tanganlah kira-kira begitu (penganiayaan, Red),” jelasnya.
Nahas, aksi penganiayaan ini mengakibatkan korban Zidan meninggal. Pengakuan awal tersangka Caesar, hanya melakukan pemukulan sekali, dan kemudian dibawa ke rumah sakit Roemani Semarang. Kejadian inipun sampai ke kepolisian, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan awal penanganan barang bukti, penanganan TKP oleh penyidik, ditemukan keganjilan-keganjilan dari keterangan tersangka. Dan dari proses penanganan selanjutnya diketahui bahwa keterangan yang disampaikan oleh Caesar itu hanya rekayasa,” katanya.
“Jadi, tidak ada kejadian senggolan atau tabrakan dari kendaraan roda dua seperti yang disampaikan oleh Caecar. Yang terjadi adalah para pelaku ini mengumpulkan juniornya kurang lebih 15 orang untuk dilakukan semacam pembinaan tradisi senior terhadap junior,” jelasnya.
Kejanggalan-kejanggalan lain, lanjut kapolrestabes, warga sekitar tidak melihat dan mendengar adanya keributan di lokasi awal yang disampaikan tersangka Caesar. Selain itu, tersangka juga mengatakan mengantar korban ke rumah sakit hanya berdua. Namun dari kenyataan diantar secara ramai-ramai.
“Kemudian time line yang disebutkan kita selidiki di CCTV, tidak ada proses pengantaran yang dimaksud. Bahkan yang ada justru di rumah sakit yang kita ambil CCTV itu korban diantar beramai-ramai. Kemudian kita lakukan pemeriksaan tambahan, akhirnya terungkap sebenarnya,” bebernya.
Tanpa bisa berkutik, tersangka Caesar pun mengakui telah memberikan keterangan palsu. Ia juga menyebutkan nama-nama rekannya yang ikut dalam penganiayaan terhadap korban. Satu per satu tersangka diciduk petugas.
Hingga kemarin, kelima tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang guna menjalani proses hukum. Akibat perbuatannya, mereka akan dijerat Ppasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga meninggal dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kondisi 14 (junior) lain sudah dimintai keterangan. Mereka tidak ada masalah. Yang bersangkutan mengaku (memberikan keterangan palsu) karena ingin menanggung semua akibat dari proses pembinaan yang dilakukan oleh teman-temannya,” katanya.
Saat gelar perkara, kelima tersangka berusaha menyembunyikan wajahnya dari sorotan karema dengan cara menunduk. Mereka juga memakai masker yang ditarik hingga menutup mata. Tersangka Aris mengaku, ide mengundang 15 juniornya dilakukan bersama-sama.
“Itu ide bersama,” katanya singkat sembari menyembunyikan mukanya.
Laki-laki ini juga mengakui kegiatan ini dilakukan hanya sekali, dan sudah menjadi tradisi. Namun ia hanya terdiam, karena penyataan tradisi itu artinya sudah dilakukan lebih dari satu kali.
“Baru kali ini, itu cuma tradisi” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zidan Muhammad Faza, 21, warga Jalan Imam Bonjol Gang Arjuna No 40 RT 02 RW 04 Kelurahan Panggang, Kecamatan/Kabupaten Jepara harus meregang nyawa, Senin (6/9) sekitar pukul 23.00. Taruna semester enam di salah satu politeknik di Kota Semarang ini diduga dianiaya oleh seniornya. (*/mha/aro/jpradarsemarang/ttg)