DIAMANKAN: Polisi menangkap pelaku penipuan menggunakan media sosial di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/6).
BANDUNG - DK (40) asal Kabupaten Bandung ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Pelaku melakukan penipuan dengan identitas palsu mengaku sebagai model perempuan untuk mengelabui korban melalui media sosial.
https://radarbanyumas.co.id/warga-dukuhwaluh-tawarkan-minyak-sakti-bawa-kabur-motor-di-kemangkon-purbalingga/
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pelaku meraup Rp 250 juta setelah menipu korban yang bernisial AK (55).
Pelaku dan korban saling mengenal melalui medsos hingga intens berkomunikasi.
"Disana seolah-olah dia seorang wanita cantik menjadi model, kemudian berkenalan dengan korban, kemudian sepanjang berkenalan pun sering berkomunikasi," kata Erdi.
Dari perkenalan itu, menurut Erdi, pelaku tidak pernah menunjukkan siapa jati diri sebenarnya yang merupakan seorang pria.
Menurut Erdi, pelaku menggunakan identitas palsu dari salah satu akun model di aplikasi TikTok. Setelah itu, pelaku mulai melakukan aksinya dengan meminjam uang kepada korban. Pelaku mengaku meminjam uang tersebut untuk kebutuhan bisnis dan membeli mobil.
Dengan bujuk rayu, kemudian korban akhirnya meminjamkan uang tersebut dengan tiga kali transfer bank. Totalnya, kata dia, pelaku mengirim uang sebesar Rp 250 juta.
"Dari situ korban curiga, korban sudah beberapa kali coba berkomunikasi, bahkan ditipu dengan modus video call, jadi pelaku pakai gambar lain saat melakukan video call," katanya.
Setelah itu korban melaporkan adanya penipuan itu ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Lalu setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di daerah Garut, Jawa Barat.
Pelaku, kata Erdi, menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk berfoya-foya dengan membeli sejumlah ponsel pintar, berjudi, dan kegiatan lainnya.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," kata Erdi. (jpnn)