JUMPA PERS: Jumpa pers kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Pasar Serangan, Worobrajan, di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/6).
YOGYAKARTA - Polisi mengamankan pelaku pengeroyokan yang menewaskan DW alias Wajik (21) di Pasar Serangan, Worobrajan, Kota Yogyakarta, Kamis (3/6) dini hari. Para pelaku berjumlah 10 orang, dua di antaranya didor atau dilumpuhkan kakinya oleh polisi.
https://radarbanyumas.co.id/dua-pemuda-ancam-bunuh-kapolsek/
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya menjelaskan dua hari usai kejadian, pihaknya mengamankan para pelaku di daerah Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta dan juga di daerah Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.
"Selanjutnya tersangka yang lain menyerahkan diri masing-masing ke kantor polisi. Mereka bahkan sempat kabur ke Jakarta dan Purbalingga," kata Riko saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (8/6).
Riko menjelaskan, dalam penangkapan ini, polisi menghadiahi timah panas kepada dua orang pelaku karena melawan saat akan ditangkap.
"Dua tersangka harus ditembak di kakinya oleh petugas karena melawan saat akan ditangkap petugas," katanya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Riko, motif pengeroyokan persoalan sepele. Pelaku utama inisial SI menegur anak saksi yaitu T dan kemudian cekcok.
"Mereka sepakat bahwa masalah itu akan diselesaikan di Gampingan, Pakuncen, Wirobrajan pada 2 Juni lalu. Kemudian, saksi T mengajak serta korban DW dan juga istri maupun anaknya," katanya.
Sesampainya di lokasi, tersangka SI telah menunggu bersama sembilan rekannya yang lain. Cekcok pun terjadi hingga salah seorang dari rombongan pelaku menganiaya korban menggunakan pisau lipat. Selanjutnya korban dan saksi berlari ke selatan arah Pasar Serangan.
"Namun korban dapat dikejar lalu dikeroyok oleh para pelaku dan roboh di lokasi kejadian," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tewas akibat luka tusuk. Luka tusukan ini mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian. Tak hanya itu, korban juga luka lain di bagian tubuh dan kepala.
Kanit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Yogyakarta Iptu Dodi Kurniawan menambahkan, 10 pelaku tersebut inisial TOD (23), BAS (20), MNS (22), SYT (22), SHBS (20), PIS (18), BL (25), CPJ (21), KAR (22), dan SI (20).
Mereka rata-rata memukul korban dengan alat yang berbeda-beda di antaranya menggunakan stik besi, batu, kayu bambu dan juga botol kaca.
Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun lalu Pasal 170 ayat (2) ke 3e dengan ancaman hukuman tahun penjara. (*)