Pelajar SMA Sodomi Tiga Bocah SD Diamankan Polresta Banyumas

Rabu 16-09-2020,12:05 WIB

Diperiksa Polisi PURWOKERTO - EM (16) dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Banyumas. Tersangka yang masih duduk di bangku kelas dua SMA ini dibekuk lantaran mensodomi tiga bocah laki-laki yang masih duduk di bangku SD. Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, Rabu(16/9) mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu(9/9). "Modusnya, tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu menjanjikan akan memberi hadiah coklat," katanya. Peristiwa ini diketahui orang tua salah satu korban. Korban merupakan tetangga dari tersangka. "Orang tua korban curiga anaknya menangis. Saat ditanya katanya duburnya dimasuki alat kelamin tersangka," kata Berry. https://radarbanyumas.co.id/galian-tebing-di-karangrau-longsor-truk-tertimbun-satu-orang-terluka/ https://radarbanyumas.co.id/kasus-sodomi-30-anak-direkonstruksi-35-adegan-diperagakan-kapolres-cilacap-korban-hingga-30-bocah-dalam-satu-kampung/ Mendapat keterangan anaknya itu, l orangtua korban mencari langsung mencari pelaku. Setelah berhasil ditemui, tersangka langsung diinterogasi. Tersangka akhirnya mengaku. Benar cerita si korban. Orang tua korbanpun langsung melapor ke polisi. Dari hasil penyidikan sementara, tersangka sudah melakukan pencabulan terhadap tiga korban. Ketiganya masih bertetangga. "Korban tiga dua umur 10 tahun dan satu 9 tahun. Sementara masih pengembangan. Lokasinya di pos kamling," kata lanjut Berry. Ia melanjutkan, tersangka terdorong melakukan pencabulan lantaran melihat film porno. "Sudah sekitar dua bulan tersangka melakukan perbuatannya," tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Tidak ada diversi meskipun pelaku di bawah umur. Karena ancaman hukuman di atas 7 tahun," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait