Tak Tahan Karena Pisah Ranjang dengan Istrinya, Ayah Kandung Cabuli Dua Anaknya, Bahkan Tega Sampai Lima Kali

Selasa 28-07-2020,09:53 WIB

Tersangka pencabulan (kaos) didampingi pengacara saat diperiksa polisi. Ali Ibrahim/Radar Banyumas PURWOKERTO - BS (41) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan dibekuk Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (27/7) kemarin. Tersangka dibekuk lantaran mencabuli dua anak kandungnya N (18) dan C (11). Kapolresta Banyumas melalui Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, kasus terungkap setelah N (18) berujar pada ibunya SM (42) ingin kuliah di Jakarta, Selasa (21/7) lalu. Saat itu juga, ibunya mengutarakan jika ingin bekerja di Jakarta. Namun saat ibunya berujar demikian, N melarangnya. "Saat itu juga ibunya tanya kenapa tidak boleh bekerja, padahal kondisi keuangan sedang memburuk," kata Berry, Selasa (28/7). Nakun jawaban mengejutkan terlontar dari mulut N. "Korban N menjawab pada ibunya, takut dilecehkan ayahnya," lanjutnya. Penuturan N membuat ibunya terkejut. Bahkan C pun memberanikan diri juga mengakui jika kerap dicabuli ayahnya sejak tahun 2019 lalu. Pengakuan kedua korban ini lalu dilaporkan ke ketua RT setempat dan dilanjutkan ke Polresta Banyumas. Polisi yang mendapat laporan penyelidikan akhirnya menangkap tersangka di rumahnya. https://radarbanyumas.co.id/buruh-tani-setubuhi-anak-kandung-dilakukan-sebanyak-lima-kali/ https://radarbanyumas.co.id/pria-paruh-baya-tewas-dalam-bus-dievakusi-petugas-berbaju-apd-lengkap/ Dari pendalaman, Aksi BS (42) warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan yang mencabuli dua anaknya diduga terjadi lantaran tersangka sudah tidak mendapat "jatah" dari istrinya. "Tersangka dan istrinya sejak tahun 2018 pisah ranjang, tidak tidur bersama. Namun masih satu rumah, anaknya yang menjadi korban," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Berry. Ia menuturkan, modus operandi tersangka terhadap korban C yakni dengan merangsek masuk ke kamarnya lalu memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. "Saat itu korban sempat berontak, namun tersangka mencengram tangannya dengan kuat sehingga korban tidak bisa apa-apa," terang dia. Hal itu sama seperti yang dilakukan pada korban N. "Pada korban N diberi imbalan Rp 50 ribu untuk tidak bercerita pada ibunya," katanya. Berry mengatakan, perbuatan tersangka ini sudah berulang kali dilakukan terhadap dua anak kandungnya. "Tersangka melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri ini sudah lima kali," tuturnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kalau nanti diterapkan undang-undang baru terancam hukuman kebiri," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait