Ajak Jalan-jalan, Inapkan ke Hotel di Kawasan Stasiun Purwokerto, Pemuda Diringkus Karena Tindak Asusila

Selasa 14-07-2020,14:08 WIB

Pelaku tindak asusila didampingi pengacara saat diperiksa polisi PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan AN (15) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, Senin (13/7). Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, pelaku asusila terhadap anak di bawah umur ini merupakan warga Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara. "Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Berry, Selasa (14/7). Berry menjelaskan, dugaan tindak asusila terhadap korban MN (14) warga Kecamatan Purwokerto Barat ini terjadi pada hari Jumat (19/6) lalu sekitar pukul 20.30. Peristiwa terjadi di salah satu hotel di komplek Stasiun Purwokerto. "Modusnya, awalnya tersangka menjemput korban kemudian mengajaknya jalan-jalan dan membawa ke hotel kemudian tersangka menyetubuhi korban", ungkapnya. Baca Juga: https://radarbanyumas.co.id/koleksi-non-wayang-di-museum-wayang-banyumas-bakal-diboyong/ Setelah polisi menerima laporan dari korban mengenai dugaan tindak pidana asusila tersebut, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti. "Setelah kami periksa yang bersangkutan kami amankan bersama barang bukti dan dilakukan proses lebih lanjut dalam perkara itu", kata Berry. "Para orang tua diminta agar memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah," pungkasnya. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait