Tiga Penjual Togel di Desa Bantar Jatilawang Dibekuk

Senin 22-06-2020,13:34 WIB

Petugas saat memeriksa para tersangka. BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap tiga orang paruh baya yang diduga menjual judi toto gelap (togel) di Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang, Minggu (21/6). Menurut keterangan Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, AKP Berry, kasus penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat, bahwa di desa tersebut masih kerap terjadi praktik jual togel. "Dari informasi tersebut, kami melakukan pengecekan ke lokasi dan memang benar adanya permainan togel jenis Hongkong," katanya, Senin (22/6). Setelah ditelusuri kemudian polisi menangkap Sugiarto (57), warga sekitar yang merupakan penjual togel, kemudian diamankan juga Dilam (55), yang merupakan pengecer dagangan togel di Pasar Jatilawang dan mendapatkan komisi 10 persen dari Sugiarto. Kemudian polisi juga menangkap Agus Priyanto (44), yang bertugas untuk mengantar bonggol dan menarik uang hasil pembelian togel untuk diberikan kepada pengepul. "Sejumlah barang bukti dari mulai uang tunai senilai Rp 574.000, hingga bonggol kupon dan kendaraan yang digunakan para tersangka kita amankan," kata Berry. Saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Banyumas, untuk penelusuran lebih lanjut. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke – 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait