Pembalak Kayu Jati di Perhutani Balapulang Tegal Diringkus

Rabu 10-06-2020,09:51 WIB

DIAMANKAN - Pembalak kayu jati di kawasan Perhutani KPH Balapulang saat diamankan oleh petugas, kemarin. (YERI NOVELI/RADAR SLAWI) BALAPULANG - Pembalak kayu jati di kawasan Perhutani KPH Balapulang, Kabupaten Tegal, diringkus. Pembalak bernama Januri,40, warga Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari. Pelaku merupakan residivis kayu jati. Dia dibekuk saat hendak menjual kayu jati tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Toni,53, warga RT 02 RW 01 Desa Bojong, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Administratur KPH Balapulang Anton Fajar Agung Susetyo mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya angkutan kayu jati ilegal, petugas yang dipimpin oleh Wakil ADM Sugeng Bowo Leksono mengembangkan informasi tersebut. Sekitar pukul 13.00, petugas menuju titik informasi di rumah Toni. Setibanya di TKP, diketahui ada tumpukan kayu jati gelondong sejumlah 5 batang. "Dasar pengakuan Toni kayu didapat dari Januri, residivis kayu asal Desa Karangdawa. Tidak berselang lama, Januri datang di lokasi dan akhirnya dibekuk petugas," terangnya kepada Radar Tegal. Saat dibekuk, kata Anton, sempat terjadi perlawanan. Namun, petugas yang terdiri dari Pabin Jagawana Ipda Suradi, Asper Margasari John Wahyudi, Kanit Reskrim Polsek Jatibarang Polres Brebes Iptu Subiyanto dan petugas dari KPH Balapulang Juli Kusnadi, berhasil mengamankan pelaku. Untuk penyidikan lebih lanjut, 5 gelondong kayu jati dan dua terduga pelaku illegal loging dibawa ke kantor KPH Balapulang. "Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp4.847.821. Kami akan mengusut tuntas pelaku pembalakan liar ini," ujarnya. Dia menyatakan, pencurian kayu ini dapat merugikan masyarakat di sekitar hutan. Sebab, progam Perhutani kelola sosial dari sharing kayu sebesar 25 persen akan diberikan ke masyarakat melalui LMDH. Jika hutan terus dicuri, maka sharing atau pembagian kepada masyarakat akan semakin kecil. Selain itu, Perhutani juga memiliki program pinjaman lunak PKBL, pemanfaatan lahan di bawah tegakan, dan program CSR lainnya. "Sebetulnya masyarakat desa hutan sudah menikmati, tapi jika hutan dicuri akan merugikan masyarakat sendiri," pungkasnya. Sementara, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Brebes untuk dilakukan penegakan hukum terhadap dua pelaku. (yer/gun)

Tags :
Kategori :

Terkait