Warga Grendeng Cabuli Anak 5 Tahun

Selasa 31-03-2020,15:51 WIB

CABUL : Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur hanya bisa tertunduk lesu saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. PURWOKERTO-Adi Pranoto (49) warga Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara ini dibekuk polisi dirumahnya, belum lama ini. Tersangka yang kesehariannya sebagai buruh ini ditangkap lantaran mencabuli tetangganya sendiri CS yang masih berusia lima tahun. Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasar dari laporan keluarga korban. Keluarganya melaporkan jika CS mengalamai pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Berry menjelaskan, peristiwa yang dialami korban beberapa waktu lalu. Sekitar pukul 17.00 ibu korban L (48) sepulang kerja diberitahu oleh adiknya N (41) jika korban mengalamai perlakuan tidak senonoh oleh tersangka. Mendapat informasi tersebut, L lalu menghampiri CS untuk menanyakan secara langsung apa yang dialaminya. Setelah mendengar penjelasan dari korban, L segera melaporkannya ke Polresta Banyumas. Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban segera membekuk tersangka di rumahnya. Berry mengatkaan, modus yang digunakan tersangka yakni saat menceboki korbannya. "Jadi istri tersangka ini memang suka anak kecil. Nah hal ini dimanfaatkan tersangka saat korban datang ke rumahnya. Korban melakukan pencabulan itu usai korban buang air kecil," kata Berry. Merasa diperlakukan seperti itu, korban trauma serta syok hingga akhirnya melaporkannya ke orang tuanya. "Dari pengakuan tersangka, ia baru melakukan aksinya sekali ini," ujar Berry. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ali)

Tags :
Kategori :

Terkait